BPHP Jambi: Kayu Log Dari Lokasi Harus Memakai ID Barcode

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bastari, menegaskan kalau yang namanya kayu log diwajibkan harus memakai ID Barcode dari lokasi menuju ke sawmill atau tempat penggergajian kayu.

“Sedangkan yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode memang ada beberapa jenis kayu sekitar 32 jenis kayu diantaranya, pohon ponang, pohon karet, pohon jengkol, pohon durian, pohon suku, pohon mangga, pohon rambutan dan beberapa macam jenis lainnya,” ungkapnya menanggapi pemberitaan dugaan adanya kayu log yang masuk ke sawmill CV Tabah Jaya Mandiri akhir pekan kemarin.

Menurutnya, kalau kayu log yang masuk ke sawmill harus menggunakan ID Barcode, jika tidak memakai itu sudah jelas salah dan itu bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Terpisah, Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP) Provinsi Jambi Irvan, saat di hubungi melalui handphonenya menjelaskan, kalau kayu log yang dibawah 30 diameter tidak perlu pakai ID Barcode khusus kayu tanaman, tapi harus memiliki surat izin asal usul kayu, tapi kalau di atas 30 diameter harus memiliki ID Barcode dan dokumen yang jelas.

“Kalau dari hutan HAK ada 32 kayu yang tidak perlu mengunakan ID Barcode, namun tetap harus memiliki asal usul kayu yang jelas, dan dibawah 30 diameter tidak harus pakai ID Barcode, tapi harus jelas asal usul kayu tersebut, jika diluar 32 jika kayu yang masuk ke Sawmill di atas 30 Diameter tidak memakai ID Barcode sudah jelas itu bertentangan dengan peraturan pemerintah yang sudah ditentukan dan itu sudah salah,” ujar Irvan, Selasa (24/1/2023).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kacik warga Desa Mentawak, dan juga pengusaha kayu, kayu yang masuk ke logfonnya semua sudah memiliki ID Barcode.

“Itu tanda kalau dirinya sudah mentaati aturan yang berlaku, kalau kayu tersebut sudah memiliki ID Barcode dan sudah jelas dan terang benderang asal usul kayunya.

“Kamu lihat sendiri kayu yang ada di sini semua sudah ada ID Barcodenya, dan memang ada yang tidak pakai Barcode itu kayu Terap, atau nama latinnya Artocarpus odoratissimus,” ujar Kacik.

Dari beberapa jenis kayu yang tidak diwajibkan memakai ID Barcode yang jelas jenis kayu tanaman.

Namun berbeda di sawmill CV Tabah Jaya Mandiri tersebut bermacam jenis kayu, bahkan ada kayu jenis Meranti, Jelutung, dan Kempas dan bermacam jenis kayu lainnya.

Diduga bukan dari jenis kayu tanaman yang masuk ke sawmill tersebut.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *