Masyarakat Baru Nalo Berikan Surat Penolakan Aktif Kembali Kepala Desa Baru Nalo

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menindak lanjuti pemberitaan yang beberapa hari lalu yang dimuat media ini terkait dengan penolakan aktifnya kembali kepala desa baru Nalo Thamrin yang telah dianggap oleh warga sebagai aib desa.

Senin (30/1/23) ketua BPD Desa Baru Nalo Sabaweh yang didampingi beberapa orang rekanya mendatangi kantor Bupati Merangin guna menyerahkan surat penolakan terhadap kepala Desanya Thamrin, dalam surat tersebut yang berbunyi di antaranya :

Bahwa dengan ini kami atas nama Masyarakat Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan daftar hadir terlampir, menolak atas nama Thamrin aktif kembali menjadi kepala Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan, karena yang bersangkutan menjalani hukuman akibat suatu perbuatan tindak pidana yang telah di Vonis di pengadilan negri Bangko, adapun alasan kami dari Masyarakat di antaranya :

1.Thamrin seorang kepala Desa Baru Nalo telah melakukan pengrusakan hutan, dan melakukan pengambilan kayu sepengetahuan kami dari masyarakat lebih dari 10 tahun aktifis ilegal logging di lakukan nya secara terus menerus.

2.Thamrin telah membuat masyarakat Baru Nalo malu, akibat seorang kepala desa melakukan tindak pidana.

3.Bahwa akibat perbuatan Thamrin masyarakat Baru Nalo terjadi kisruh baik di dalam Desa Baru Nalo maupun di luar Desa.

4. Masyarakat mengetahui bahwa Thamrin hobby nya berjudi dan pernah di amankan polres Merangin tapi tidak sampai vonis.

5.Sepengetahuan masyarakat semenjak Thamrin menjabat kepala desa baru Nalo aktifitas judi merajarela itu di dukung oleh Thamrin selaku kepala Desa.

6.Thamrin sudah melanggar hukum adat Desa Baru Nalo dalam bahasa adat, “Orang gedang berlaku Kecik” artinya seorang kepala desa yang menjalankan aturan tapi dia yang melagarkan aturan disamping itu dalam bahasa adat Thamrin di sebut “Mago busuk ke langao” artinya seorang pejabat menampakan aibnya dan kesalahannya di tengah masyarakat umum akibatnya masyarakat Baru Nalo pergi keluar menanggung malu akibat perbuatan Thamrin selaku Kepala Desa dan sekarang menjadi terpidana.

Bahwa dengan ini kami dari masyarakat Desa Baru Nalo meminta kepada bapak Bupati Merangin agar kiranya sudi mengabulkan permintaan masyarakat Baru Nalo di antaranya :

1.Memberikan kepala Desa Baru Nalo atas nama Thamrin yang sedang melakukan hukuman vonis di LP Bangko. 2.Mengankat Penjabat (PJ) kepala Desa Baru Nalo untuk mengisi kekosongan kepala Desa Baru Nalo.

3.Menjadwalkan untuk pemilihan kembali kepala Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan.

Sedangkan, tembusan ditujukan kepada Ketua DPRD kabupaten Merangin, Kepala DPMP-D Kabupaten Merangin dan Camat Nalo Tantan.

“Kalau dalam waktu dekat ini kalau surat kami tidak ditindak lanjuti, kami akan turun mengadakan demo,” ujar salah seorang warga yang mendampingi ketua BPD.

(helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *