JAMBI.KABARDAERAH.COM – Lubuk larangan adalah sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan, lubuk larangan adalah sebuah wilayah/tempat/lokasi yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, dimana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan dan lain nya yang ada dalam lubuk tersebut.
Lubuk Larangan yang ada di Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat banyak terdapat ikan asli dataran tinggi yang hidup di sungai tersebut seperti ikan Semah (tor douronesis), ikan garing, ikan dalum, ikan belido, dan beberapa jenis ikan lainnya.
Untuk panen di Lubuk Larangan waktunya telah ditentukan bersama ada yang 1 tahun, 2 tahun bahkan ada yang lebih. Panen dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat, baik tua, muda dan sebagainya (sebagai sebuah kebersamaan).
Pada saat panen ikan tersebut maka masyarakat menjadikannya sebagai sebuah pesta rakyat. Bahkan ketika melaksanakan panen pun ada aturan yang disepakati bersami, tidak boleh menebarkan racun dan beberapa aturan lainnya. Setelah masa panen selesai (buka lubuk), maka akan ditutup kembali dengan pembacaan surah Yasin dan pengucapan sumpah yang dibacakan oleh kepala desa setempat.
“Ada hukum adat yang telah disepakati bila terjadi pelanggaran atau mengambil ikan di Lubuk Larangan tersebut, yaitu membayar denda adat berupa selemak manis, atau mengganti dengan seekor kerbau, kambing dan lain sebagainya. Akan tetapi yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah hukuman adat yang disebabkan oleh sumpah nenek moyang mereka yang dikenal dengan disumpah adat atau Biso Kawi yang berbunyi Ke bawah Idak Berakar, Ke atas Idak Bepucuk, Di tengah-tengah Ditekuk Kumbang (Ibarat hidup yang tidak berguna, sepanjang hidupnya akan terkena musibah), bahkan hal tersebut akan menjadi gunjingan atau pembicaraan di tengah Masyarakat,” ungkap SCI yang menjelaskan kepada media.
Masih menurut Sandri Can Indra selaku kepala Desa Muara Kibul Kecamatan Tabir Barat, menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Merangin agar turut andil dalam acara pemanenan lubuk larangan yang ada di Desa nya, dan hasil dari penjualan tiket akan di sumbangkan untuk pembangunan masjid yang ada di desanya.
“Bagi seluruh warga merangin untuk ikut andil dalam pembukaan lubuk larangan didesa muara kibul, dana hasil tiket menjala murni untuk pembangunan masjid baiturahman desa muara kibul, berhibur sambil beramal,” ujar SCI.
Acara buka lubuk larangan tersebut akan di laksanakan pada hari Sabtu (28/10/23) mulai dari jam 10.00 sampai selesai.(Helmi)