Sudah Jelas Belum Miliki Izin, Apakah Pol-Pp Merangin Berani Bongkar Bangunan Liar di RTH

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Bangunan liar di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditengah Kota Bangko Kabupaten Merangin, sedang di bangun, namun belum kantongi izin.

Informasi yang dihimpun, bangunan itu belum kantongi izin, ditambah lagi lokasi pembangunan itu merupakan RTH milik Pemerintah Kabupaten Merangin, sementara bangunan tersebut akan dimanfaatkan sebagai kios pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin, Syafrani dikonfirmasi membenarkan, adanya bangunan diatas RTH disebelah kantor KPP Pajak Pratama.

“Saya sudah dapat info, untuk izin bangunan itu belum ada, apalagi itukan RTH milik pemerintah daerah tidak mungkin kita beri izin,” kata Syafrani.

“RTH kita saja masih kurang sekitar 14 persen lagi, masak RTH yang ada di jadikan tempat kios pedagang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Perdagangan (DKUKM-PP) Dadang, ditanya soal izin pembangunan kios rangka baja itu juga membantah, bahwa pihaknya tak ada memberi izin.

“Kita tidak ada memberi izin pembangunan kios pedagang itu,” singkatnya.

Terpisah Kasat Pol-PP Shobraini dikonfirmasi oleh media ini melalui Whatsapp Jumat (2/1/24)

Shobraini menjelaskan jika sebelum bangunan tersebut di bangun pihak nya telah melakukan pengecekan ke lokasi.

“Kami pada tangal 24 Januari sudah melakukan pengecekan ke lapangan,saat itu baru mulai bangun, dan informasi nya masih dalam pengurusan izin ke OPD terkait,” ujar Shobraini

Jika memang bangunan tersebut belum memiliki izin dari Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan pihaknya siap melakukan pembongkaran.

“Kami siap untuk membongkarnya apa bila bangunan tersebut tidak memiliki izin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” tambahnya lagi.

Dengan catatan pihak OPD terkait membuat surat dengan tembusan yang di tujukan ke Pol-Pp Kabupaten Merangin sebagai acuan bagi pihak nya.

“Untuk itu kami mohon kepada OPD terkait untuk dapat membuat surat kepada pihak pembangun untuk dapat menghentikan sampai izin di keluarkan, dan tolong surat tersebut di tembuskan kepada Pol-Pp, jadi kami bisa menindak nya apa bila hal tersebut melanggar,” tantang Kasat terhadap OPD terkait.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *