JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Miris dan minim perhatian dari pemerintah kabupaten Merangin, bangunan liar tanpa izin kian marak di kota Bangko, atau yang juga dikenal dengan sebutan ‘Tali Undang Tambang Teliti’
Meski tak memiliki izin, bangunan yang di bangun untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik pemerintah daerah Merangin tersebut sudah selesai dikerjakan dan siap untuk di tempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sampai sejauh ini belum ada tindakan yang signifikan oleh pihak Pemda selaku pemilik RTH.
Hal ini sudah di jelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin Syafrani, atau yang di kenal dengan sapaan ‘Bang Kanceg’ saat dikonfirmasi media ini tak menampik, bahwa izin pembangunan kios rangka baja untuk para PKL di kawasan RTH itu tidak diterbitkan izinnya.
“Dinas LH tidak memberi izin pembangunan kios itu, sebab kita (Merangin-red) masih kekurangan RTH, dak mungkin RTH yang ada malah di manfaatkan untuk PKL,” kata Syafrani.
Khairul warga Bangko sangat menyayangkan aksi nekat terkait dengan pembangunan kios di RTH tanpa izin yang dikantongi oleh pendirinya, karena bangunan tersebut di atas lahan milik Pemerintah Daerah atau RTH.
“Itukan RTH jelas fungsinya itu bukan untuk kios PKL. mau jadi apa Kota Bangko ini sudah dikuasai oleh PKL,” keluhnya, Jumat (23/2/24)
Irul menambahkan, Pj Bupati Merangin jangan hanya diam, dan terkesan tidak ada niat untuk membangun Merangin kedepannya, hal yang kecil tidak bisa di atasi, dan seolah-olah Merangin tidak bertuan.
“Pj Bupati jangan diam seolah Merangin ini tak bertuan, jika melanggar Perda, perintahkan penegak Perda (Satpol-PP) bekerja untuk bongkar bangunan liar tersebut, jika Pj sudah mengintruksikan bawahan nya saya yakin akan berjalan, tapi jika Pj hanya diam dan duduk manis, tunggu saja kehancuran, dan Merangin akan di kuasai oleh para PKL,” tandasnya.
Penulis : Helmikey