JAMBI.KABARDAERAH COM – Merangin. Bangunan kios yang terdapat di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Merangin jadi sorotan serius oleh Pemkab. Karena bangunan kios yang berada di tengah Kota Bangko tersebut telah menjadi perbincangan hangat, dan direspon cepat pemkab dengan mengelar rapat OPD, Senin (26/2/ 2024)
Hal ini dikatakan Pj Bupati Merangin, Mukti saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Merangin.
“Sedang rapat, dipimpin Sekda dengan beberapa OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSPTK, Satpol PP,” kata Mukti.
Belakangan, bangunan liar marak di Merangin. Selain diduga tanpa izin, bangunan itu bahkan berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) seperti di samping kantor pajak.
Terkait hal ini, Pj Bupati mengatakan akan menegakan Peraturan Daerah (Perda).Termasuk sanksi yang akan diberikan seperti pembongkaran.
“Nanti kita dapatkan, siapa yang menyuruh, Siapa yang memberikan izin. Kalau nanti melanggar aturan, ya suruh bongkar,” tegas Mukti.
Pantauan media ini, Sekda Merangin masih memimpin rapat di Rumah Dinas Bupati Merangin dengan sejumlah OPD sekitar pukul 12.00 Wib.
Sekda Kabupaten Merangin Fajarman di konfirmasi terkait RTH di nya tidak bisa mengambil ketegasan, dan masih menunggu kajian teknis apakah bangunan tersebut melanggar aturan atau kah tidak.
Secara logika sehat, setiap ada pembangunan seharusnya di barengi dengan kelengkapan ‘izin’ namun hal ini sudah jelas belum memiliki izin dari instansi terkait, namun sekda masih menunggu kajian teknis dari tim.
“RTH itu berada di daerah mana saja, dan segera akan di tetapkan, dan akan di naik kan nota dinas ke bupati, semua tergantung dengan tim teknis, kita kumpul kan semua pendapat dari berbagai OPD,” terang Fajarman.
Penulis : Helmikey