JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Terkait dengan viral nya permasalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota Bangko akhir-akhir ini telah sekian persen dikuasai oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), sedangkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota Bangko masih banyak kekurangan.
Pentingnya ketersediaan RTH di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa kondisi ideal RTH suatu perkotaan adalah mencakup 30% luas kota, yang terbagi kedalam 20% RTH Publik dan 10% RTH pribadi.
Hal ini di katakan oleh Kadis DLH Kabupaten Merangin Syafrani, Selasa (27/2/24), jika ruang terbuka hijau di depan Kantor Pajak sudah jelas termasuk di dalam kawasan RTH Kota Bangko.
“Kalau ruang terbuka yang berada di depan kantor Pajak tersebut memang termasuk dalam kawasan RTH, untuk saat ini kota Bangko masih kekurangan kawasan RTH,” ujar Syafrani.
Berbeda tanggapan yang di sampaikan oleh Sekda Kabupaten Merangin Ir.Fajarman saat di wawancarai oleh beberapa media di rumah dinas Bupati Merangin Senin (26/2/24), dirinya akan mendengan kajian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD-red), setelah itu baru di naikan nota dinas ke bupati.
“Untuk penataan RTH Kota Bangko tidaklah mudah, membutuhkan kajian-kajian serius sehingga poin-poin penting hasil rapat ini sangat dibutuhkan. Harus berhati-hati dalam menata RTH Kota Bangko ini, dampaknya ke Kabupaten Merangin.
Baik dan buruknya RTH yang diusulkan dari hasil rapat tersebut sambung Sekda, nanti akan dipikirkan oleh Pj bupati dan tim teknis. Semua akan berdasarkan kajian yang sangat matang dari berbagai pihak sebelum ditetapkan,” ujar sekda sewaktu di wawancarai oleh beberapa media.
Terpisah Pj.Bupati Merangin sebelum nya telah mengintruksikan kepada OPD yang terkait agar dapat meng-eksekusikan kios yang telah di dirikan di atas kawasan RTH kota Bangko
“Jika terbukti pembangunan kios tersebut di atas kawasan RTH, maka saya instruksikan kepada OPD terkait agar dapat di bongkar,” tegas Pj.
Penulis : Helmikey