JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Terkait dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di depan kantor Pajak Pratama yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan Media Sosial khususnya di Kabupaten Merangin.
Pada tanggal 26 Februari yang lalu, sudah di adakan rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di rumah dinas Bupati Merangin, yang di pimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Merangin Ir.Fajarman, dan pada tangan 28 Februari Pj Bupati Merangin telah mengeluarkan nota dinas terkait RTH tersebut, yang di tujukan kepada Asisten I Pemda Kabupaten Merangin, Kasat Pol-Pp, dan Kadis (DLH).
Nota Dinas Pj Bupati Merangin tersebut, masih lemah dan tidak ada ketegasan yang di keluarkan oleh Pj Bupati Merangin, dari sudut pandang Kasat-Pol-Pp Kabupaten Merangin, Shobraini.
“Dindo cubo kamu terjemahkan disposisi yang di keluarkan oleh Pj, apakah di instruksikan untuk membongkar (RTH-red) kan tidak, jika disposisi yang di keluarkan oleh Pj bongkar, akan kami bongkar,” ujar Shobraini. Senin (4/3/24) saat dihubungi oleh media ini, melalui Handphone milik pribadinya.
Dari nota dinas yang di keluarkan oleh Pj Bupati Merangin pada 28 Februari yang lalu memang jelas dituliskan oleh Pj. “Konfirmasikan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku” seperti itu lah tulisan yang di keluarkan oleh Pj Bupati Merangin.
Masih menurut Shobraini, pada hari ini Senin, 4 Maret dirinya telah memerintahkan bawahannya agar menyurati kedua pemilik lapak yang terdapat di zona RTH milik Pemda Merangin tersebut, guna mencari solusi yang terbaik.
“Perlu dindo ketahui, pada hari ini saya telah memerintahkan staf saya untuk menyurati kedua pemilik lapak tersebut, lapak jualan pecal lele, dan juga pemilikĀ lapak 6 petak yang baru selesai di bangun tersebut,” tandasnya.
Penulis : Helmikey