Terkait Dugaan Laporan Fiktif, Kades Akui Hal Tersebut

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Siau, di duga telah melakukan tindakan yang merugikan Negara dengan melakukan berbagai item penggelapan anggaran Dana Desa, mulai dari tahun 2022-2023, dengan cara fiktif.

Seperti yang telah di beritakan oleh media ini sebelumnya.

1.Penyertaan Modal Bumdes tahun 2022 Sebanyak 30.000.000- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang di transfer hanya Rp. 19.200.000 Ke Rekening Bundes. Rp.10.200.000, diduga fiktif kan.

2.ATK Madrasah Dusun I dan Dusun II anggaran Dana sebanyak Rp. 2.000.000, juga diduga fiktif

3.Anggaran pemeliharaan sambungan Air bersih Dusun II Sebanyak Rp.10.000.000, Sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi juga fiktif.

4.Peremajaan kebun TKD, Anggaran 2023 Sebanyak Rp.15.000.000,- sampai Bulan Maret 2024 belum terealisasi dan juga diduga fiktif

5.Rehab Lapangan bola volly Dusun I di duga terjadi penambahan Anggaran dalam APBDes pada tahun 2023, namun tidak ada lagi pengerjaan lanjutan juga di duga fiktif.

Dari lima item tersebut satu kades yang berada di Kecamatan Muara Siau tidak bisa menerangkan kepada media ini, dan mengakui hal tersebut memang belum terlialisasi dan hal tersebut akan di realisasikan pada tahun ini, walau pun itu anggaran tahun sebelumnya.

“Memang benar ada yang belum terealisasi kan, dan pada hari Jumat mendatang kami akan melakukan rapat dengan seluruh perangkat desa dan juga pihak BPD, untuk mencari penyelesaian hal tersebut,” ujar kades ketika berjumpa dengan media ini di salah satu cafe yang ada di kota Bangko.

Terkait dengan hal tersebut Selasa (14/5/24) salah seorang pelapor/warga mendatangi lagi media ini, untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah di buatnya.

Dalam hal tersebut dirinya berbagai macam cara untuk menyakinkan media ini, dan harapan-Nya dengan pemberitaan ini agar Oknum (Kades-red) tersebut bisa merealisasikan apa yang menjadi tuntutan dari warga.

“Yang kami harapkan agar kades bisa merealisasikan apa yang menjadi hak Desa, jangan di anggap dana desa sebagai hak milik pribadinya,” ujar warga dan juga narasumber yang dapat di percaya.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *