JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Ternyata sudah jadi pembiaran masalah pungli di ruang lingkup Dinas pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin, terkhusus di Sekolah – sekolah, seolah- olah tidak ada masalah jika untuk pungutan liar (Pungli) di sekolah, yang penting ada rapat komite, mau keberatan wali murid nya, mau tidak, yang penting acara tetap lanjut. Itu lah yang terjadi di SD 282 ini.
Pasal nya pungutan liar (Pungli) tersebut sudah di ketahui oleh Kabid PTK, Dinas Pendidikan, Namum tidak di larang oleh Kabid tersebut, terkait dengan pihak sekolah melakukan pungutan liar ini.
Hal ini di jelaskan oleh Kepala Sekolah SDN 282 Bangko, melalui via telepon milik pribadi nya
“Kalau untuk rapat itu pak Rafdi selaku Kabid PTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Merangin, juga ada pada saat rapat komite, dan dia tidak dipermasalahkan kan, kami sudah melakukan rapat komite,” kata Andri selaku kepala sekolah SD 282 itu.
Rafdi selaku Kabid PTK di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, dan juga sebagai sekretaris komite di SD 282 tersebut mengatakan,
hal tersebut ada lah sifatnya sumbangan bukan Iuran.
“Itu sifat nya sumbangan bukan iuran, ada juga yang nyumbang Rp.3 juta, dan Rp.5 juta, dan ada juga yang separo dari Rp. 300 ribu. itu kan untuk guru dan siswa heppy-heppy, sudah 6 tahun belajar dengan guru-guru nya itu, dan itu saya rasa wajar-wajar saja karena ini merupakan acara perpisahan wajar lah,” kata Rafdi.
Terpisah pihak Ombudsman, yang di konfirmasi oleh media ini, melalui Handphone milik pribadinya menjelaskan.
“Apa pun bentuk nya, kalau itu pungli tidak boleh, mau acara perpisahan atau acara apa saja itu tidak diperbolehkan, walau pun dalam bentuk apa pun nama nya, pungli ya tetap pungli,” terang Ombudsman melalui pesan WhatsApp nya.
Masih menurut Ombudsman, pihak nya berharap kepada para wali murid, jika ada yang merasa keberatan dengan sepak terjang pihak Kepsek, terkait dengan dalih, sumbangan, dirinya menyatakan agar membuat laporan yang di tuju ke pihak nya (Ombudsman-red), dengan dasar tersebut pihak-Nya akan menindaklanjuti laporan pungli.
“Kalau ada wali murid yang bersedia, buatkan laporan ke Ombudsman, akan kita tindak lanjuti kasus pungli yang mengatasnamakan sumbangan ini,” tegas Ombudsman.
Penulis : Helmikey