Komisi II DPRD Kabupaten Merangin, Akan Tindak Pihak Sekolah yang Lakukan Pungli

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Menanggapi berita di media ini yang terbit sebelum tetang dugaan ada nya Pungutan liar (Pungli) yang berkedok sumbangan/Iuran untuk acara perpisahan di SDN 282 Bangko Merangin.

Sukadi Selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Merangin yang mengawasi  bidang Pendidikan, buka suara saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi milik nya, Minggu (19/5/24).

“Sangat memperhatikan keadaan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Merangin saat ini, sudah berapa kali media memberitakan masalah pungutan liar yang berkedok iuran komite atau sumbangan untuk acara perpisahan, di sekolah, saya sangat geram membaca nya,” ujar Sukadi melalui pesan WhatsApp nya.

Selain itu Sukadi juga mengatakan, pihak nya akan segera menjadwalkan pemanggilan kepala SDN 282 dan juga Kabid PTK, yang sempat memberikan statement di media yang membuat panas kuping, dan hal ini bukan hanya di SDN 282 saja, jika ada pemberitaan tentang hal yang sama dari sekolah lain juga akan di tidak dengan segera.

“kami akan menjadwalkan dulu untuk pemanggilan kepsek dan juga Kabid itu apa alasan mereka melakukan iuran/ sumbangan dari wali murid, kalau untuk acara perpisahan kan bisa di lakukan sederhana saja kenapa harus mewah- mewah, kalau hanya membuat beban bagi wali murid, bagi yang tidak mampu kan berat kalau Rp.300.000,- itu. Sedang kan di Permendikbud No, 44 tahun 2012 sudah di jelaskan satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah di larang memungut uang ke wali murid dalam bentuk apa pun,” tandasnya.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *