Komisi I DPRD Kabupaten Merangin, Lakukan Audensi, Dana Kompensasi Untuk Masyarakat Desa Langling Akan Segera di Cairkan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Pada tanggal 20 April 2024 yang lalu warga Desa Langling telah melakukan Aksi Damai ke Kantor Bupati Merangin, guna mempertanyakan dana UUO,

Dengan Tuntutan Sebagai Berikut :
1.Masyarakat Desa Langling menyatakan Mosi tidak Percaya terhadap kepala Desa Langling Arsah Mafadol
2.Masyarakat Desa Langling menilai bahwa ada keputusan kepala Desa Langling yang tidak Pro Rakyat
3.Mohon Segera dicairkan Dana konvensi warga masyarakat Desa Langling untuk tahun 2023.

Berdasarkan Rapat Intern Pimpinan dan Anggota komisi I DPRD Kabupaten Merangin Hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pada Pemerintah Daerah, tentang Perubahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pokok-pokok pikiran Dewan (pokir) Tahun 2025 dan menindaklanjuti surat dari Wakil Ketua UUO Nomor 07/DS LL/V/tanggal 3 Mei 2024 Perihal mohon audiensi tentang usulan pencairan dana kompensasi untuk warga masyarakat Desa Langling

Rapat di hadir oleh para OPD diantaranya:

1. Asisten II Setda Kabupaten Merangin
2. Kadis Koperindag Kabupaten Merangin
3. Kadis PMD Kabupaten Merangin
4. Kepala Bappeda kabupaten Merangin
5. Kabag Hukum Setda Kabupaten Merangin
6. Kabag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Merangin
7. Camat Bangko

Senin, (20/5/24), bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Merangin

yang di hadiri oleh :
1. Kepala Desa Langling
2. Manager KDA Langling
3. Ketua Koperasi Tiga Serumpun

Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Asisten II Setda Kab.
2.Merangin Kadis Koperindag Kabupaten Merangin
3. Kadis PMD Kabupaten Merangin
4. Kepala Bappeda Kabupaten Merangin 5.Kabag Hukum Setda Kabupaten
6 Merangin Kabag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Merangin
7. Camat Bangko

Pimpinan Komis I DPRD Kabupaten Merangin Zainal Amri, yang di dampingi oleh Mulyadi, Zainuri, Azil Aima mengawali pertemuan dan meminta kepada salah satu dari warga agar dapat menyampaikan.

“Kami berharap kepada yang hadir agar dapat menyelesaikan, persoalan ini dengan segera,” ujar Zainal Amri.

Saripudin atau Ucok, apakah itu CSR atau kompensasi. “Saya tegaskan dana tersebut adalah dana Kompensasi,” ujar Bang Ucok.

Ketua Koperasi Tiga Serumpun Boby. “Masalah ini telah terjadi semenjak 2023, dan sudah berbagai cara mediasi, Namum samapi saat ini tidak ada jalan keluar, sudah 4 kali kami lakukan mediasi, terkait dana sejauh ini, jika bum ada kesempatan antara masyarakat dengan desa maka dana masih kami tahan,” ujar Boby.

Asisten II berharap. “Kepada pihak anggota DPRD, Kepala Desa, Masyarakat Desa Langling, agar membicarakan ke depan, jika di bicarakan yang telah sudah tidak akan ada jalan keluarnya,” pintanya.

Mulyadi, juga berpendapat agar dana tersebut bisa di realisasikan seperti mana biasa nya, karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak bermasalah.

“Saya harapkan kepada seluruh yang ada di sini agar dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera,” katanya.

Dari pertemuan dapat disimpulkan untuk tahun 2023 dana tersebut di cair kan walau tidak di setujui oleh Kades.

Dan di harapkan pencarian pada tahun 2024 agar di rapatkan kembali, dan jika untuk tahun 2024 ada yang perlu di perbahuru disegerakan agar dapat di perbarui.

Hasil Rapat Disimpulkan
Dari hasil rapat Hearing Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Kabupaten Kadis PMD. Sekdin Koperindag Kabag Hukum Setda Kabag SDA Camat Bangko – (Unit Usaha Otonom), Kades Langling, Manajer KDA Langling, koperasi Tiger Serumpun dan Masyarakat Desa Langling dapat disimpulkan sebagai berikut.

1.Dana Konpensasi Periode 2023 dari PT KDA mengantarkan sebesar Rp. 383.000.000 Juta (Tiga Ratus delapan puluh tiga juga rupiah) ke masyarakat Desa Langling tetap dicairkan
2. Keputusan Bupati Tahun 2012 akan di Revisi
3. Kades Langling tidak berkenan Memberikan menandatangani | pencairan dana Konpensasi dari PT.KDA
4. Kades Langling tidak bersedia Menandatangani Berita Acara

Ketua UUO Tet Tazani, Mengucapkan Alhamdulillah karena haeiring yang di lakukan oleh Komisi I berjalan dan selesai dengan damai.

“Alhamdulillah semua usah yang kita lakukan akan membuahkan hasil, dan dana konvensi ini akan segera di cairkan,” kata Tet Tazani.

Abdul Hakim selaku koordinator, juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Komisi I DPRD Kabupaten Merangin yang telah menyelesaikan persoalan yang ada di Desa Langling, antara Masyarakat, UUO dan pihak Desa.

“Saya ucapakan terima kasih banyak kepada komisi I DPRD Kabupaten Merangin yang telah menyelesaikan persoalan ini,” kata Hakim.

Sementara M.Zen selaku kuasa hukum Masyarakat desa Langling.

“Kami selaku penguasa hukum juga mengucapakan terimakasih atas terselesaikan nya persoalan ini, karena hal ini memang dana konvensi yang di kucurkan dari PT.KDA melalui Koperasi Tiga Serumpun, dan ini adalah jalan yang terbaik dari komisi I DPRD Kabupaten Merangin beserta dengan perangkat Pemkab lainnya.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *