JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Hadirnya 15 Unit Pelayanan Publik, dengan 65 Jenis Pelayanan, yang telah di launching oleh Pj Bupati Merangin H Mukti, pada tanggal 22/3/24 yang lalu hanya sebagai pajangan baleka.
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Merangin, semenjak di launching sampai saat ini tidak ada pelayanan yang maksimal layaknya Mall pelayanan publik yang sesungguhnya.
MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi nasional, namun apa yang menjadi trobosan tersebut tidak berlaku di Kabupaten Merangin.
Kehadiran MPP seharusnya menciptakan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman, karena semakin menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Masyarakat harus semakin mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, oleh karena itu tersedianya layanan yang terintegrasi dalam satu lokasi dan terjadi saling sinergi antar pelayanan yang ada menjadi solusi terbaik.
Pelayanan yang tersedia di dalam kantor DPMPTSP-TK tersebut di antaranya :
Unit DPMPTSP-TK sebanyak 36 pelayanan, dikelompokkan dalam perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan serta pengurusan kartu pencari kerja.
Unit layanan PUPR sebanyak dua pelayanan, pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan Gedung (PBG)
Unit layanan Lingkungan Hidup sebanyak dua pelayanan, persetujuan lingkungan dan pembayaran retribusi kebersihan.
Unit layanan Dukcapil sebanyak lima pelayanan, pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran dan kematian, layanan pindah datang serta DI MPP, ini akan disediakan mesin anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Unit layanan DPPRD sebanyak dua pelayanan, pembayaran pajak daerah dan pembayaran retribusi daerah.
Unit layanan Sosial sebanyak empat pelayanan, konsultasi terpadu kesejahteraan social (DTKS), santunan kematian (Sankem), layanan rehabilitasi sosial dan program keluarga harapan (PKH).
Unit layanan Kesehatan sebanyak empat pelayanan, rekomendasi surat izin praktik, rekomendasi rumah sakit dan klinik, rekomendasi apotek dan took obat serta sertifikat produk pangan industry rumah tangga (SPP-IRT).
Unit layanan Arsip dan Perpustakaan sebanyak satu layanan yaitu, pojok baca perpustakaan.
Unit layanan Samsat sebanyak satu pelayanan yaitu, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.
Unit layanan PDAM sebanyak dua pelayanan, pendaftaran sambungan baru dan pembayaran tagihan bulanan.
Unit layanan Bank Jambi cabang Bangko sebanyak satu pelayanan, pembukaan rekening baru.
Unit layanan KPP Pratama sebanyak satu pelayanan yaitu, pendaftaran wajib pajak.
Unit layanan ATR.BPN sebanyak dua pelayanan, konsultasi penerbitan sertifikat dan pengurusan permintaan titik koordinat.
Unit layanan BPJS Kesehatan sebanyak satu pelayanan, pendaftaran kepesertaan baru dan Unit layanan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak satu pelayanan, yaitu pendaftaran kepesertaan perusahaan / badan usaha.
Hal ini di jelaskan oleh Sekretaris DPMPTSP-TK, Tugiran SE, Selasa (21/5/24) di ruang kerjanya kepada media ini, dari 15 unit layanan yang tersedia tersebut hanya ada 4 yang sering aktif.
“Susah saya mau mengatakan kenapa hal ini tidak berjalan sebagai mana mestinya, dari 15 unit pelayanan tersebut yang sering aktif hanya 4 unit saja,” ujar Tugiran.
Dan di tanya kenapa hal tersebut tidak berjalan, dan apa penyebab nya.
“Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab terlalu jauh, karena di atas saya masih ada orang yang berkompeten untuk menjawab semua pertanyaan tersebut,” ujarnya lagi.
Dan disinggung kemana pergi Kadisnya, Tugiran hanya menjawab “Dinas Luar” (DL).
Penulis : Helmikey