JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Asisten II Setda Kabupaten Merangin Suherman, menjelaskan dana yang di kelola oleh tiga Desa, seperti Desa Simpang Limbur, Desa Tanjung Lamin, dan Desa Langling, yang di kelola oleh tiga Desa tersebut adalah dana konvensi yang di cairkan oleh Koperasi Tiga Serumpun ke Unit Usaha Otonom (UUO)
Dengan demikian Asisten II, Suherman mengharapakan, kepada pihak Koperasi dan juga PT.KDA agar segera merenovasi kan perda yang telah berbunyi ‘CSR’.
Pada intinya pihak Pemkab mengharapakan agar sesegera mungkin pihak Koperasi dan PT.KDA agar mengeluarkan rekomendasi yang pada awalnya ada tertulis dana ‘CSR’ dihilangkan dan hanya berbunyi Dana Konvensi, hal ini di rapatkan di ruang kerja Asisten II, yang di hadiri oleh Asisten II, Kabag Hukum, Kabag SDA, Ketua Koperasi Tiga Serumpun, dan penerima kuasa dari pihak UUO, dan juga kuasa hukum-Nya.
“Saya berharap kan kepada pihak Koperasi dan PT.KDA agar sesegera mungkin, merevisi dan memberi ketegasan jika dana yang di kelola tersebut apakan dana CSR, atau Kompensasi,” ujar Suherman.
Sementara Ketua Koperasi Tiga Serumpun Boby, dan juga perwakilan PT.KDA, Menjelaskan kena dana UOO belum bisa di cairkan, walaupun sudah di lakukan rapat di DPRD beberapa hari yang lalu melalui Komisi I, dan juga di hadiri oleh beberapa OPD Pemda kabupaten Merangin.
“Perlu untuk di ketahui pihak UUO telah masuk ke ranah hukum, dan telah di proses, dan sekarang sudah tahap P 21,” ujar Boby.
“Oleh sebab itu, kami tetap mengharap kan kepada pihak pendamping UUO agar untuk dapat bersabar,” lanjut Boby.
Namun dana yang telah di sediakan untuk sementara sudah di kembalikan oleh pihak Koperasi Tiga Serumpun ke pihak PT.KDA.
Dan kembali ke Asisten II,
“Kami akan berkirim surat ke KDA, mempertanyakan dana tersebut apakah dana CSR, atau dana Konvensi,” ujar Suherman lagi.
“Apapun yang di jawab oleh pihak PT.KDA maka mari kita sama-sama menunggu apa yang di sampaikan oleh pihak PT KDA, karena hal ini tidak semudah membalik telapak tangan dalam hal berurusan dengan pihak PT,” tambah Suherman.
Sementara Kabid SDA, Hendri Putra menyampaikan jiga revisi yang akan di lakukan, jika sudah dapat persetujuan dari Koperasi dan PT.KDA maka tidak lah memakan waktu lama.
“Sekedar merevisi perda yang sudah ada itu tidak lama, namun yang terpenting adalah persetujuan dari pihak Koperasi dan PT,” ujar Hendri.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Hakim selaku penerima kuasa dalam pengurusan tersebut, mengharapkan kepada pihak terkait, jika hal ini masih berlarut-larut maka dirinya tidak sanggup di tagih oleh pihak warga yang merasa penerima konvensi tersebut, dan jika warga akan melakukan ujuk rasa tidak dapat di hadang.
“Dalam hal ini, jangan salah kan kami jika Masyarakat melakukan ujuk rasa ke pihak terkait,” kata Hakim.
Dalam hal ini surat yang akan di layangkan oleh pihak Pemkab ke PT KAD, akan terjawab oleh pihak PT.KDA paling cepat satu Minggu, terhitung hari Senin tanggal 28 mei 2024.
Penulis : Helmikey