JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Jabatan yang di emban oleh salah seorang ANS yang ada di ruang lingkup Pemda Kabupaten Merangin untuk saat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) di Setda Kabupaten maupun.
Namun akhir-akhir ini berhembus issue jika kabag tersebut telah menduduki jabatan barunya yakni sebagai Plt Staf Ahli Bupati Merangin.
Hal ini di sampaikan oleh salah satu pejabat yang ada di Kabupaten Merangin, yang menurut dirinya jabatan seorang Kabag tidak layak untuk menduduki jabatan yang seharusnya belum bisa di duduknya.
“Jika seorang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memasuki masa pensiunnya maka jabatan tersebut akan di Plt kan oleh Sekretaris nya, itu baru pas, namun ini seorang Kabag bisa menduduki Plt Staf Ahli Bupati, itukan luar biasa mash banyak jabatan yang setara yang bisa menjadi Plt Staf Ahli Bupati tersebut,” ujar salah seorang pejabat yang di jumpai oleh media ini, Jumat (14/6/24) di raung kerjanya.
Terpisah Kaban BKPSDM, Kabupaten Merangin Ferdi Firdaus yang di jumpai oleh media ini Jumat (14/6/24) di ruang kerjanya menjelaskan hal tersebut.
Di perbolehkan berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/1/2021 Tentang Kewenagan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Dan hal tersebut juga telah di sepakati oleh Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK), dan juga Hak Prerogatif Pimpinan.
“Kita melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ada jabatan yang kosong bisa di isi oleh jabatan yang setingkat dengan jabatan tersebut dan juga bisa di jabat oleh jabatan di bawahnya setingkat dari jabatan tersebut, pada intinya hal tersebut sesuai dengan Hak Prerogatif pimpinan, dan peraturan yang ada, dan juga telah di sepakati oleh PPK,” terang Ferdi.
Namun sejauh ini Surat Keputusan Plt (SK-Plt) memang belum di keluarkan, akan tetapi SK tersebut sudah di naik kan oleh pihak BKPSDM Kabupaten Merangin.
“Sampai sejauh ini SK-Pltnya belum turun, namun sudah kami naikan, kemungkinan dalam waktu dekat akan turun,” tandasnya.
Penulis : Helmikey