JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Advokat Darul Khotni, terkait dengan pemberitaan sebelumnya bahwa Advokat Darul Khotni akan menguji pertek ke Menteri dalam negeri, KASN dan Bawaslu RI serta ke Ombudsman, ketika ditanyakan hal tersebut melalui telpon, menjelaskan surat ke ombudsman RI sudah saya kirim tadi. Tapi hanya baru ke Ombudsman RI, sedangkan untuk ke Mendagri, KASN dan Bawaslu RI belum, sedang dipersiapkan.
Lalu ditanya siapa yang dilaporkan?. Darul Khotni menyebutkan bahwa yang dilaporkan hanya PJ Bupati Merangin dan Kepala BPSDM Kabupaten Merangin. Untuk diketahui jelas Darul Khotni, materi yang dilaporkan terkait dengan maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sampai saat ini kan tidak ada tindak lanjut berupa terbitnya keputusan pemberhentian dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin. Dugaan kami telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat. Kewajiban hukum itu ada pada PJ Bupati Merangin yang sampai saat ini tidak ada keputusan bupati yang ditandatanganinya dalam menindaklanjuti Pertek dari BKN. Prosesnya ada di BPSDM sehingga kami juga menduga ada keterlibatan BPSDM
juga turut serta atau membantu, yang menyebabkan tidak berjalannya kewajiban hukum tersebut, Tidak Melaksanakan Kewajiban Hukum Darul Khotni Laporkan PJ Bupati Merangin Ke Ombudsman RI.
Advokat Darul Khotni, terkait dengan pemberitaan sebelumnya bahwa Advokat Darul Khotni akan menguji pertek ke Menteri dalam negeri, KASN dan Bawaslu RI serta ke Ombudsman, ketika ditanyakan hal tersebut melalui telpon, menjelaskan surat ke ombudsman RI sudah saya kirim tadi. Tapi hanya baru ke Ombudsman RI, sedangkan untuk ke Mendagri, KASN dan Bawaslu RI belum, sedang dipersiapkan.
Lalu ditanya siapa yang dilaporkan?. Darul Khotni menyebutkan bahwa yang dilaporkan hanya PJ Bupati Merangin dan Kepala BPSDM Kabupaten Merangin. Untuk diketahui jelas Darul Khotni, materi yang dilaporkan terkait dengan maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sampai saat ini kan tidak ada tindak lanjut berupa terbitnya keputusan pemberhentian dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin. Dugaan kami telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat. Kewajiban hukum itu ada pada PJ Bupati Merangin yang sampai saat ini tidak ada keputusan bupati yang ditandatanganinya dalam menindaklanjuti Pertek dari BKN. Prosesnya ada di BPSDM sehingga kami juga menduga ada keterlibatan BPSDM
juga turut serta atau membantu, yang menyebabkan tidak berjalannya kewajiban hukum tersebut, Ketika ditanya mengapa Ir. Fajarman juga tidak dilaporkan ke ombudsman RI? Advokat Darul Khotni menjelaskan.
“Bahwa kami sementara ini melihat tidak ada kewajiban hukum yang harus dilakukan oleh Ir. Fajarman terhadap Pertek Pengunduran diri beliau dari jabatan Sekretaris Daerah. Kecuali ada peran dari Ir. Fajarman dimana berkasnya diserahkan ke beliau, lalu Ir.Fajarman yang dengan sengaja tidak meneruskan ke Pj. Bupati Merangin. Nah peran dari Ir.Fajarman ini kan baru akan diketahui setelah adanya pemeriksaan dari ombudsman RI,” Sabarlah untuk itu jelas Darul Khotni.
“Kami sangat perlu menguji ke ombudsman terkait pertek ni, agar ke depan pelayanan terhadap administrasi kepegawaian diberlakukan sama pada setiap ASN. Apabila dalam kasus ini tidak menjadi kewajiban hukum bagi PJ Bupati dan BKPSDM Kabupaten Merangin, maka terhadap ASN lain juga diberlakukan sama. Tetapi bila ini menjadi kewajiban hukum, maka sanksi kepada pejabat, kami berharap agar dapat diterapkan,” tambahnya lagi.
Sementara itu saat diminta pendapat advokat Muhammad Zen, SH terkait dengan laporan yang disampaikan oleh Darul Khotni ke Ombudsman RI, dirinya mengatakan.
“Bahwa saya siap mendampingi dan mengawal atas laporan tersebut. harapan kita bila terbukti adanya dugaan telah terjadi maladministrasi berupa tidak melaksanakan kewajiban hukum dari para pejabat ini, maka kepada para pejabat tersebut agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini diharapkan jadi shock terapi agar kedepan tidak terjadi. lagi. Perbuatan pidana itu banyak terjadi, diawali karena adanya kesalahan administrasi, ini yang kita upayakan jangan sampai terjadi,” tandasnya.(**)