JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Advokat Darul Khotni yang akan menyurati masalah Pertek Pemberhentian Ir. Fajarman dalam jabatan Sekretaris Daerah ke Bawaslu RI, pada hari selasa (23/7/24) kemaren, dirinya menjelaskan ketika tersambung melalui via telepon, Advokat Darul Khotni menjelaskan.
“Terpaksa menunda menyurati Bawaslu RI, karena saya secara mendadak ada urusan keluarga yang penting dan tidak bisa saya tinggalkan, siang ini saya berangkat ke Padang,” ujarnya.
Masyarakat Merangin khususnya, jelas Darul dak perlu kuatir. “Saya tetap akan menyurati Bawaslu Ri demi adanya kepastian hukum terkait ASN yang terlibat politik praktis di pilkada. Yang saya persoalkan kepada Bawaslu RI adalah netralitas yang termuat didalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya lagi.
Disitu. disebutkan penyelenggara kebijakan didasarkan atas asas netralitas. “Apakah asas ini tidak berlaku bagi ASN yang punya jabatan tinggi, sehingga bebas memasang baliho dan mendaftar di partai politik. Atau hanya diperuntukkan bagi ASN rendahan, yang jika ketahuan memberi simbol dan berfoto dengan para kandidat calon kepala daerah sehingga harus dijatuhi hukuman administrasi,” lanjutnya lagi.
Darul juga mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat (1) huruf d UU. No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas menyatakan. “Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas” apabila ASN tidak mentaati kewajiban tersebut, maka berdasarkan UU, ASN tersebut dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Lalu ketika ditanya apa hubungannya dengan PJ Bupati Merangin, Darul mengatakan. “PJ Bupati Merangin mengetahui Ir. Fajarman, M.sc banyak memasang baliho dan telah mendaftar di partai politik sehingga PJ Bupati Merangin menyetujui dan memproses pengunduran diri Ir. Fajarman,” tambahnya lagi.
Artinya, PJ Bupati Merangin mengetahui bahwa Ir. Fajarman, M.sc mengajukan pengunduran diri dari jabatan sekda karena alasan politik.
“Nah seharusnya ketika Pertek itu keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PJ Bupati Merangin harus menindaklanjutinya. Sebagai akibat dari PJ Bupati Merangin tidak menindaklanjutinya, maka saya berpendapat PJ Bupati Merangin diduga telah melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf f UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lebih lanjut Darul menegaskan, “nanti saya minta agar Bawaslu RI memeriksa ini sesuai dengan penegasan Anggota Bawaslu RI di Kalimantan Selatan pada tanggal 10. Desember 2023 yang lalu bahwa Bawaslu RI berwenang untuk mengusut netralitas ASN,” tambahnya.
“Dalam hasil pemeriksaan Bawaslu RI jika terbukti, saya mohon agar Bawaslu RI merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri supaya para pejabat terkait diberi sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan sebagaimana di atur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan ini bagaikan memelihara ‘Bom Waktu,” tandasnya.
Penulis : Helmikey