Pj.Bupati Merangin H.Mukti Buka Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, Redistribusi Tanah Tahun 2024

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Bertempat di Ruang Aula Kantor Pertahanan Kabupaten Merangin (BPN), Selasa (27/8/24), Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilik penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia Pelaksanaan reforma agraria,terbagi menjadi dua:

Penataan Aset,
Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan;

dan pemilikan tanah.
Penataan Akses
Penataan akses pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

Salah satu pelaksanaan penataan aset adalah melalui Redistribusi tanah. Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dala rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TOR kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas Tanah Salah satu tahapan pada kegiatan Redistribusi tanah yaitu Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria.

Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ini merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah. Pada tanggal 3 oktober 2023, telah diundangkan peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 Tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Program ini merupakan program nasional melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didambakan dan diinginkan oleh sebagian besar masyarakat kita. Kedepan harapan kita bersama dengan adanya kegiatan redistribusi tanah ini mampu memberikan manfaat yang besar bagi pemerintah dan di saat yang sama menjadi katalisator penguatan ekonomi, sehingga mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Merangin, terutama dalam hal mengurang ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan tanah yang selama ini menjadi masalah agraria di Indonesia.

“Tentu saya selaku Bupati Merangin dan Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin yang telah melakukan tugasnya hingga sampai pada tahapan sidang GTRA ini. Melalu sidang ini nanti kita akan mengesahkan subjek dan obyek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 sebanyak 500 bidang meliputi Desa Durian Rambun, Desa Lubuk Birah, Desa Lubuk Beringin yang berada di Kecamatan Muara Siau dan Desa Pinang Merah yang berada di Kecamatan Pamenang Barat. yang dituangkan dalam Berita Acara Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dan ditandatangani oleh semua anggot tim GTRA yang hadir. Diharapkan sidang GTRA ini, berjalan lancar dan tidak ada kendala,” tandas H.Mukti.

Dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria, tersebut di hadiri oleh,
Komandan Distrik Militer 0420/Sarko
Kepala Kepolisian Resort Merangin  Kepala Kejaksaan Negeri Merangin
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Merangin
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin;
Pimpinan OPD di Kabupaten Merangin atau yang mewakili; di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *