JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Akun Facebook atas nama Barlep Yif resmi di laporkan oleh Mulyadi, dengan dugaan pencemaran nama baik, adapun laporan,
Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor:STP/32/IX/2024/Reskrim Yang bertanda tangan dibawah ini Nama DADANG TRISNA WIJAYA Pangkat BRIPDA NRP 01060574 dalam jabatan sebagai penyidik pembantu pada Kantor Polisi tersebut diatas telah menerima barang/surat dari:
Nama : MULYADI Bin LATIF (Alm); Umur : 42 Tahun; Pekerjaan : Wiraswasta; Alamat: BTN Gambir Rt.020 Rw.007 Kel. Pasar Atas Bangko Kec. Bangko Kab. Merangin; No. HP: 081366678343. a.Dengan Kronologis sebagai berikut adalah:
Saya jelaskan bahwa saya ingin melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan lewat komentar Facebook oleh akun Barlep Yif pada tanggal 31 Agustus 2024. Kejadian bermula ketika saya mempos video di akun MERANGIN CARE mengenai kegiatan pertemuan antara ketua Partai Golkar dengan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Merangin. Kemudian selang satu hari setelah tepatnya tanggal 31 Agustus 2024 di kolom komentar tersebut, terdapat sebuah komentar oleh akun Facebook Barlep Yif yang isinya adalah menyebutkan bahwa otak saya korslet,saya seorang penjilat.
Akibat hal tersebut saya merasa nama baik saya dicemarkan dan saya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian resor merangin.
Setelah membuat laporan Mulyadi yang di jumpai oleh Media ini Senin (2/9/24), menjelaskan jika dirinya memang tidak terima dengan sikap dan perbuatan yang di lakukan oleh akun Barlep.
“Terkait dengan komentar bang Barlef saya merasa di rugikan dalam hal ini, dalam hal ini saya kuasakan permasalahan ini kepada Dede Riskadita, dan kita ikuti proses hukum karena negara kita negara hukum, jika saya memang terbukti bersalah silakan hukum saya, dan jika Barlep yang bersalah silahkan hukum dia,” pinta Mulyadi.
SURAT KUASA, No: 02/SKK-PL/DDr & R/IX/2024, Bahwa yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: MULYADI, Tempat/Tgl Lahir: Bangko/19 Desember 1981, Umur: ± 43 Tahun, Pekerjaan: WIRASWASTA, Agama: Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Alamat: Pasar Atas Bangko, RT. 020, RW. 007, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
Selanjutnya disebut Pihak PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor penerima kuasanya, dengan ini sesungguhnya memberikan kuasa kepada:
DEDE RISKADINATA, S.H
Adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “DEDE RISKADINATA, S.H
“Dengan adanya komentar yang atas nama akun Barlep sangat merugikan klim saya, ada komentar yang nyeleneh, yang mengatakan otak korslet, dan penjilat, Dan saya sangat yakin kepada pihak polres Merangin yang sangat profesional dalam menindaklanjuti proses hukum ini, dan untuk sementara kita tunggu saja proses hukum yang berjalan,” terang Dede.
Sementara Barlep yang di konfirmasi oleh media ini menjelaskan jika dirinya sedang berada di Jambi, dan berharap kepada media ini agar jangan di publikasikan kan, karena dampak nya akan besar.
“Saya sekarang sedang berada di Jambi, kalau masalah ini saya berharap kepada dindo jangan lah di hebohkan, namun jika itu memang sudah di lapor kan oleh Mulyadi saya Legowo,” ujar Barlep.
Penulis : Helmikey