Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sering menjadi aspek yang terlewat ketika menjual properti. Padahal, pajak ini sangat penting dalam penjualan properti. Sebab, Pajak Bumi dan Bangunan menjadi aspek yang diperiksa secara detail ketika pembelian properti.
Bagi Anda yang berencana untuk menjual properti yang Anda miliki, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah waktu pembayaran PBB. Jika tidak dilakukan dengan tepat, ini bisa menyebabkan masalah administrasi atau bahkan keterlambatan dalam proses transaksi penjualan.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk bayar pbb ketika Anda berencana menjual properti? Silakan baca ulasan berikut sampai selesai
Mengapa PBB Penting dalam Penjualan Properti?
PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti setiap tahun. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah dan atau bangunan. PBB sendiri biasanya dihitung berdasarkan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki.
PBB umumnya menjadi salah satu elemen yang diperiksa ketika Anda ingin menjual properti. Biasanya, PBB diperiksa oleh notaris, pihak bank, maupun calon pembeli.
Karena itu, jika PBB properti Anda belum dibayar atau ada tunggakan, proses penjualan bisa terhambat. Ada beberapa dampak yang bisa terjadi ketika PBB properti yang Anda miliki belum dibayar atau masih memiliki tunggakan.
Pertama, ada potensi pembeli Menunda Transaksi. Banyak pembeli yang tidak ingin melanjutkan transaksi jika properti yang ingin dibeli memiliki masalah pajak. Mereka mungkin meminta Anda untuk melunasi PBB terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli properti yang Anda jual.
Kedua, bisa jadi notaris menunda pengurusan dokumen jual beli. Ini karena notaris yang terlibat dalam transaksi juga akan memeriksa apakah pajak-pajak terkait properti sudah lunas.
Terakhir, adanya denda keterlambatan. Sebab, Jika PBB belum dibayar, Anda mungkin akan dikenakan denda keterlambatan yang semakin besar dari waktu ke waktu. Tentu biaya yang harus dibayar meningkat seiring berjalannya waktu. Hal ini tentunya bisa mengurangi keuntungan yang seharusnya Anda peroleh dari penjualan properti.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar PBB Sebelum Menjual Properti?
Banyak orang cukup bingung tentang kapan sebaiknya membayar PBB ketika mereka berencana menjual properti. Karena itu, berikut beberapa pertimbangan waktu yang bisa Anda gunakan untuk memastikan pembayaran PBB tidak menjadi masalah dalam transaksi penjualan:
1. Sebelum Memasarkan Properti
Sangat disarankan untuk melunasi PBB sebelum properti dipasarkan. Ini akan membuat properti Anda lebih menarik bagi calon pembeli. Sebab, pembeli tidak perlu khawatir soal masalah pajak yang tertunda. Pembeli juga akan merasa lebih aman untuk melanjutkan transaksi jika mereka tahu bahwa status pajak properti sudah bersih.
Jika Anda berencana memasang iklan properti dalam waktu dekat, pastikan PBB sudah lunas terlebih dahulu. Anda bisa mengecek status PBB properti melalui layanan online untuk memastikan tidak ada tunggakan sebelum properti ditawarkan ke publik.
2. Sebelum Menandatangani Perjanjian Jual Beli
Pastikan PBB sudah lunas sebelum penandatanganan perjanjian jual beli. Ini karena notaris meminta bukti pembayaran PBB sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan transaksi.
Dalam tahap ini, pastikan bahwa Anda memiliki SPPT PBB terbaru dan bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa PBB telah dilunasi untuk tahun berjalan. Adanya SPPT PBB terbaru ini akan mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi hambatan saat penjualan berlangsung.
3. Sebelum Proses Pengajuan Kredit Pembeli
Jika calon pembeli Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dari bank untuk membeli properti Anda, bank biasanya akan memeriksa apakah PBB properti sudah lunas. Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa pajak sudah dibayar sebelum pembeli mengajukan KPR. Ini akan membantu mempercepat proses persetujuan kredit dan membuat transaksi berjalan lebih lancar.
Selain itu, beberapa bank mungkin juga meminta bukti lunas PBB sebagai syarat pencairan dana kredit, sehingga sangat penting bagi Anda untuk segera melunasi kewajiban pajak sebelum tahap ini.
4. Saat Jatuh Tempo Pajak PBB
Selain mempertimbangkan rencana penjualan, Anda juga harus memperhatikan jatuh tempo pembayaran PBB. Biasanya jatuh tempo PBB setiap tahunnya adalah pada bulan Agustus atau September tergantung daerah masing-masing. Karena itu, segera lunasi pajak tersebut sebelum penjualan.
Melunasi PBB sebelum jatuh tempo akan membuat Anda terhindar dari denda keterlambatan dan memberikan kepastian bahwa properti Anda siap dijual tanpa masalah pajak. Pembeli juga tidak akan terbebani dengan kewajiban pajak yang belum terbayar dari pemilik sebelumnya.
Membayar PBB tepat waktu adalah salah satu langkah penting yang harus dilakukan sebelum menjual properti. Dengan memastikan bahwa PBB sudah dilunasi sebelum properti dipasarkan, ditandatangani dalam perjanjian jual beli, atau sebelum pengajuan KPR oleh pembeli, Anda bisa memastikan bahwa transaksi penjualan berjalan lancar tanpa hambatan.
Jangan sampai masalah pajak menjadi penghalang dalam proses jual beli properti Anda. Lakukan pengecekan dan pembayaran PBB secara tepat waktu, dan siapkan dokumen yang diperlukan agar properti Anda siap untuk dijual kapan saja. Dengan demikian, proses penjualan properti Anda akan lebih cepat dan aman dari masalah hukum.