JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin – Sempat viral aksinya terekam CCTV, tersangka AR alias DILES (26) yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Muko Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, tak berkutik saat Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bersama tim opsnal Sat Reskrim Polres Bungo meringkus tersangka ditempat persembunyiannya yang terletak di rumah tersangka P alias BIRIN (44) di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada hari senin (14/10/24) sekira pukul 14:00 Wib, dimana tim opsnal Polres Bungo berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Merangin hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku curas di wilayah Bungo yang sedang mengarah masuk ke wilayah hukum Polres Merangin.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Polres Merangin dan tim opsnal Polres Bungo langsung melakukan hunting dan penyisiran kelokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Pada saat dilakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah, Tim berhasil mengamankan tersangka AR alias DILES dan Tersangka P Alias BIRIN. Selanjutnya kedua tersangka langsung di bawa ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Tersangka AR Alias DILES ditemukan fakta bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Selasa (17/09/2024) sekira pukul 06:43 Wib di sebuah warung Roda Kuliner yang terletak di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Dimana aksi tersangka pada saat itu terekam CCTV dan viral dimedia sosial.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku Curas yang aksinya viral dimedia sosial bebera bulan yang lalu.
“Betul, Sdr AR alias DILES yang kita amankan saat ini merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Selasa (17/09/24) sekira pukul 06:43 Wib di sebuah warung Roda Kuliner yang terletak di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Dimana aksi tersangka pada saat itu terekam CCTV dan viral di media sosial,” Ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pada saat diamankan terhadap tersangka AR alias DILES juga turut disita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat.
“Pada saat tersangka kita amankan, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat. Dimana berdasarkan keterangan tersangka bahwa senjata tersebut yang digunakan tersangka pada saat itu, yakni di TKP warung Roda Kuliner yang terletak di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin yang aksinya terekam CCTV,” Tutup Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.M.H, menjelaskan bahwa saat ini tersangka AR alias DILES, diamankan di Polres Bungo karena tersangkut perkara yang sama dan juga merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bungo.
Setelah bebas tersangka dalam melancarkan aksinya dibantu oleh Sdr M yang merupakan anak dari tersangka P Alias BIRIN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.
“Untuk tersangka AR alias DILES saat ini diamankan di Polres Bungo karena tersangka tersangkut beberapa perkara diwilayah hukum Polres Bungo, sementara itu untuk rekannya yakni tersangka P alias BIRIN diamankan di Polres Merangin, karena berdasarkan keterangan tersangka AR alias DILES bahwa tersangka P Alias BIRIN menerima uang sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam tahun 2024 Nopol BH 6534 XI di TKP warung Roda Kuliner yang terletak di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin yang aksinya terekam CCTV,” Sebut Rul.(***)