Pledoi Sidang Kasus TPPO di PN Bangko. Kuasa Hukum ‘Sentil’ Kinerja JPU

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Dede Riskadinata, SH Penasihat Hukum terdakwa Erawati dalam kasus TPPO membacakan substansi nota pembelaan atau pledoi di PN Bangko pada Rabu 6 November 2024 berisikan bantahan dan tidak sependapat dengan tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan. Tidak hanya itu, dalam pledoi juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan pada saat terdakwa diperiksa di Polres Merangin.

Dalam berkas pledoi setebal 28 halaman itu Dede juga menulis kutipan ayat suci Al Quran yaitu surat annisa ayat 135, Surat Almaidah Ayat 8 dan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa”

‘Setelah membaca  Surat  Tuntutan  JPU  dengan  teliti  dan  seksama  serta berdasarkan pada   fakta-fakta   yang   terungkap di   persidangan,   kami menyatakan  TIDAK SEPENDAPAT dengan tuntutan JPU tersebut karena isi tuntutannya banyak yang tidak didasarkan pada fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan’. Paragraph 3 halaman 6

‘Dalam  menegakkan  hukum,  tujuan  kita  bersama  baik  Majelis  Hakim  Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa adalah sama, yaitu sama- sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara ini casu (materiil waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa belaka’. Paragraph 5 halaman 6

Seperti sebelumnya, Kuasa hukum tetap mempersoalkan ketidak hadiran saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam. ‘Keterangan saksi korban 1. Saksi  Ida  Yani alias  Liza,  2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi  Melani  Hutabarat  alias  Amel  4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin. Bahwa keempat saksi korban, JPU tidak bisa menghadirkan dipersidangan, bahkan JPU tidak bisa menunjukkan identitas ke Empat saksi Korban berupa KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan atau Identitas lainnya yang Otentik di depan Hakim’. Padahal kehadiran saksi korban  “sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran materiil”. Halaman 8 dan 20.

Dede membeberkan bahwa saat persidangan telah ada perintah dari Hakim agar JPU menghadirkan saksi korban, namun tetap tidak bisa dihadirkan. ‘Bahwa Majelis Hakim Sudah tiga Kali Memerintahkan JPU untuk menghadirkan Saksi Korban dengan  secara Patut maupun secara paksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi Korban Berdasarkan fakta  tersebut  di  atas,  maka  penasehat  Hukum Terdakwa   menilai “saksi tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh dengan keterangannya terhadap Terdakwa’. Halaman 20

Dede juga berpendapat kehadiran saksi Agung Suryawan, Saksi Agus Sukarsyah, Saksi Deka Ningtri Rahayu, Saksi Tria Mutia Sari, Saksi Dadang Trisna Wijaya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1531 K/Pid.Sus/2010. ‘Bahwa   pihak   kepolisian   dalam   pemeriksaan   perkara   a   quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur’.  Halaman 20

Soal ketidakmampuan JPU menghadirkan bukti juga tertuang dalam pledoi tersebut yaitu ‘terdakwa juga tidak yakin Saksi Nuraini Amelia Saputri Pasaribu Alias Alin Binti Andika Pasaribu telah meninggal dunia karena sakit HIV, didalam persidangan JPU tidak menunjukkan Bukti Bahwa Saksi Alin Sudah Meninggal dunia baik berupa akta kematian maupun bukti lainnya’.Halaman 11.

Soal barang bukti yang dihadirkan JPU, Kuasa Hukum juga membantahnya.‘Bahwa Barang Bukti Yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara JPU salah menafsirkannya, dikarenakan  uang  tersebut  bukan merupakan uang Terdakwa melainkan Uang tabungan Para Saksi yang disimpan oleh Terdakwa, apabila Para Saksi membutuh nya uang Tersebut Bisa diambil dengan Terdakwa’. Halaman 21

Berdasar fakta fakta persidangan, Dede menganggap tuntutan JPU kepada terdakwa tidak adil. ‘Bahwa Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 6 (enam) Tahun dan membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan bagi  Terdakwa, bagi keluarga   Terdakwa, yang mana Terdakwa berdasarkan fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai pengusaha panti pijat Tamira Keluarga Kita yang memiliki izin jelas’. Halaman 25.

Dede juga menyoroti proses penyidikan di Polres Merangin yang diduga mengangkangi Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 ayat (1), berkaitan dengan tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap terdakwa.‘Bahwa perlu juga kami sampaikan, pada tingkat Penyidikan dimana pada saat Terdakwa di minta keterangan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum penyidik hanya mengambil bukti Poto saja Terdakwa bersama Penasehat hukum yang ditunjuk bukan  didampingi saat pemeriksaan. Padahal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah suatu tidak pidana yang hukumnya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 ayat (1)’. Halaman 27.

Bagian akhir pledoi, Dede selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar dapat memutuskan Menerima Nota Pembelaan/Pledoi  Penasihat  Hukum  Terdakwa  Erawati, Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa, Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan dan Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sidang dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda Jawaban dari JPU atas pledoi dari kuasa hukum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *