PEMILU  

Bawaslu Adakan Rapat Koordinsi Netralitas Kepala Desa, Lurah Se-kabupaten Merangin.

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Netralitas Kepala Desa dan Lurah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Merangin 2024 sangat di perlukan agar Pilkada berjalan dengan damai dan aman.

Jumat (22/11/24), bertempat di Merangin Hotel, 205 Kepala Desa, dan 10 Kelurahan menghadiri rapat koordinasi yang di hadiri oleh Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza, Kejari Merangin, Kapolres, Dandim, dan para Asisten yang ada di Pemkab Merangin.

Himun Zuhri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin dalam kata sambutan sekaligus membuka rapat tersebut menyampaikan.

“Kita tahu betul suasana di daerah kita masing-masing, bapak dan ibu ingin terlibat dalam kegiatan agenda politik ini, karena bapak Ibu lahir berproses dari berpolitik itu sendiri, di wilayah kekuasaan bapak Ibu memiliki peran yang sangat strategis ucapan, perintah arahan dari bapak Ibu ditunggu, didengar oleh warga di desa masing-masing, Bapak Ibu bisa mengarahkan warganya untuk bertindak terhadap A atau B namun proses politik tersebut harus bapak ibu tinggalkan. Karena proses pengambilan sumpah dan janji sudah bapak Ibu ikrarkan meskipun bapak Ibu punya hak, yakni harus Netral,” ujar Himun Zuhri mengawali pembicaraan nya.

“Dengan adanya aturan tersebut sehingga pada pemilihan kepala daerah yang mewajibkan dan mengharuskan bapak Ibu tetap berada di posisi ‘Netral’ ini yang perlu kami sampaikan bahwa aturan hukum, saya ingin menyampaikan ada dua faktor yang secara terang dan jelas, pertama bapak ibu diatur pada pasal 70 ayat 1 undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Bupati wakil bupati, walikota wakil walikota ingat bapak ibu pasangan calon dilarang menempatkan yang pertama pejabat BUMN dan BUMD yang kedua terkait TNI dan Polri dan yang ketiga Kepala Desa Lurah bapak Ibu tidak boleh dilibatkan oleh pasangan,” tambahnya lagi.

Masih menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri, “Pasal yang mengatur tentang netralitas bukan hanya tidak boleh dilibatkan saja, akan tetapi juga diatur pada pasal 71 ayat 1 tidak boleh melibatkan diri yang membuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan,

Keterlibatan diri dalam berpolitik juga di atur pada pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara Republik Indonesia, kita adalah Negara hukum yang diamanahkan menjalankan fungsi pengawasan fungsi pencegahan dan fungsi penindakkan pada pelanggaran pemilu kami mengajak bapak ibu melalui kegiatan rapat koordinasi netralitas para kepada Desa dan lurah untuk tetap berpegang teguh dengan aturan-aturan yang melarang aturan-aturan yang tidak membolehkan bapak Ibu terlibat dalam kegiatan politik praktis,” terang Himun Zuhri.

Hal yang serupa juga di sampaikan oleh Pj.Bupati Merangin Jangcik Mohza, Netralitas Kepala Desa, Lurah dan ASNĀ  aturan-aturan yang ada sudah dijelaskan agar tidak terlibat dalam politik praktisĀ  Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Merangin ada sebanyak 634 TPS, dan DPT ada 279.863, 24 Kecamatan, 205 Desa dan 10 Kelurahan.

“Pemerintah membantu mendukung pelaksanaan Pilkada sepenuhnya agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan, dan yang perlu di garis bawahi, orang yang jadi Gubernur, orang yang jadi Bupati kita yang tidur di rumah yang tidak berdapur, itu yang perlu di ingat oleh para Kepala Desa dan Lurah Se-kabupaten Merangin,” ujar Jangcik Mozha.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *