UMUM  

Satpol PP Kabupaten Merangin Aktip Razia, Kos-Kosan Sasaran 25 Orang Terjaring

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. 25 orang laki-laki dan perempuan kembali terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin di sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Bangko Jumat malam (22/11/24).

Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Pol PP Kabupaten Merangin Muhamad Amin , mengatakan mereka yang terjaring setelah pihaknya melakukan pengawasan dan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kos-kosan di kawasan Kecamatan Bangko.

“Dalam pengawasan itulah petugas berhasil mengamankan 25 orang laki laki dan perempuan,” ungkap Amin.

Lebih lanjut Amin mengatakan, mereka yang terjaring sedang berduaan dalam kamar kos, namun ketika saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas.

“Diduga ke 25 Orang tersebut bukan lah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Amin.

Sementara itu, Kasat Pol PP M.Sayuti menjelaskan, bahwa di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan.

Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.

Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga akan kita panggil.

“Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” tegas Bg Ote panggilan akrabnya, yang di temui oleh media ini Sabtu, (23/11/24).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kabid PPHD Satpol Pp Merangin Muhammad Amin, S.Sos yang di dampingi oleh

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Pp Merangin, Idrus Alhadad, S.Sos

Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Iyudha Kharisma, S.STP, M.Si. Anggota PPHD sebanyak 10 orang, Anggota Provost Satpol Pp Merangin sebanyak 3 orang.

Adapun hasil dari giat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) orang laki-laki dan Perempuan di Beberapa tempat dalam Kota Bangko, seperti Kosan Pak Tosa (Pulau Kemang), Kosan BI (Kandis), Kosan Cendana (Kandis) Kosan di Sapta Marga, kosan samping RS Raudah.

Setelah di BAP dan menandatangani Surat Pernyataan mereka berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi, apabila masih kedapatan melakukan hal serupa maka mereka siap untuk di Jatuhi sangsi sesuai dengan perda yang berlaku, kemudian mereka di jemput oleh pihak keluarga masing-masing.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *