JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Menjelang bulan Ramadhan berbagai kegiatan yang akan di laksanakan pada saat puasa nanti.
Mulai dari persiapan pasar Bedug, Bazar yang telah di rekomendasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin yang terletak di Ex taman PKK, tepatnya di samping Polres Merangin.
Namun dari informasi yang di dapat oleh media ini, Kamis (27/2/25) terindikasi ada tenda yang telah tegak di trotoar kawasan Tunggu Pedang, dari informasi nya tenda tersebut akan di pergunakan untuk aktivitas Bazar pada bulan Ramadhan nantinya.
Dengan demikian Darus Tamin, yang di kenal dengan panggilan ‘Mamak Panglimo Kawo’ yang menginformasikan ke media ini, dan mengharapkan adanya ketegasan dari pihak Pemkab Merangin untuk menertibkan hal tersebut.
“Mungkin kita sudah mengetahui untuk kegiatan Bazar dan pasar Bedug telah di sepakati antara pihak ke tiga dan Pemkab Merangin, yang terletak di area samping Polres, namun sekarang kenapa ada lagi tenda yang di dirikan di kawasan Tugu Pedang, dan terindikasi untuk kegiatan Bazar, jika tenda tersebut masuk di kawan Koramil dan tidak menggangu trotoar itu silakan saja, tapi nyatanya trotoar juga ikut,” ujar Mamak Panglimo Kawo.
Masih menurut Mamak Panglimo Kawo, yang merupakan Ketua Front Dusun Bangko (FD-B), sangat mengharapkan adanya ketegasan dari pihak Pemkab Merangin untuk menertibkan tenda yang telah di dirikan di trotoar di kawasan Tugu Pedang tersebut.
“Kalau soal rezeki sudah di atur oleh yang Maha Kuasa, namun dalam hal ini kami dari pihak FD-B telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Merangin untuk melakukan Bazar di kawan Ex taman PKK, apakah di kawasan Tugu Pedang juga ada rekomendasi yang di keluarkan oleh Pemkab Merangin,” tandasnya.
Terpisah, Shobrani selaku Kepala Dishub Kabupaten Merangin memang telah mengeluarkan rekomendasinya teruntuk FKPPI, kurang lebih seperti ini lah surat yang di keluarkan :
Surat Perintah Nomor: 094/13/SP/Dishub/2025
Dasar :
1.Peraturan Daerah Kabupaten Merangin No. 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Surat Permohonan FKPPI Merangin dan Koperasi Indah Hita Aksata Nomor : 03/FKPPI/KOP/11/2025 Tanggal: 13 Februari 2025 Perihal: Permohonan Izin Bazar Ramadhan 1446 H/2025.
MEMERINTAHKAN
1.Kepada nama-nama sebagaimana terlampir.
11.Untuk melaksanakan Tugas Pemungutan Retribusi Parkir kawasan Bahu Jalan Tugu Pedang selama Bazar Ramadhan berlangsung.
Tugas dilaksanakan mulai tanggal 01 Maret s/d 30 Maret 2024.
IV. Kepada pihak terkait dengan pelaksanaan tugas ini diharapkan bantuan nya.
V. Selesai melaksanakan tugas agar segera melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dalam surat yang telah kami keluarkan itu jelas bukan untuk membuka Bazar, namun rekomendasi tersebut telah di salah gunakan oleh FKPPI,” ujar Shobrani.
Penulis Helmikey