JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Polres Merangin gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selama periode bulan Januari-April 2025. Giat release dipimpin oleh Wakapolres Merangin KOMPOL Mukhlis Gea. SH dan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy., M.H bersama para awak media diruang Aula Polres Merangin pada Selasa (29/4/25).
Wakapolres menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode bulan Januari-April 2025 dengan CT (Crime Total) sebanyak 21 kasus dan berhasil mengamankan 27 tersangka serta CC (Crime Clereance) sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses tahap I dan Sidik.
“Benar, jadi terhitung bulan Januari sampai April 2025 jumlah perkara yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Merangin sebanyak 21 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 27 orang tersangka, sementara yang sudah selesai dan telah dilimpahkan ke JPU sebanyak 11 kasus dan 14 orang tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses tahap I dan Sidik.” Ujar Wakapolres.
Dalam perkara tersebut Sat Narkoba Polres Merangin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 32,16 gram sabu-sabu, 1.38 gram ganja, uang tunai sebesar Rp.1.355.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah).
“Dengan berhasil diungkapnya kasus tindak pidana narkoba ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Merangin sebanyak 160 jiwa. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Merangin,” sebut Wakapolres.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres juga meminta peran serta media yang ada di Merangin untuk turut serta bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Saya meminta kesediaan dan peran serta rekan-rekan media Merangin untuk turut serta bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, agar generasi muda yang ada di Kabupaten Merangin ini terbebas dari narkoba,” tandasnya.(***)