Anggota DPRD M, Yani, PT SGN Layak Direkomendasikan Agar Tutup

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Rapat kerja lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin dan sepuluh perusahaan yang diduga banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Hanya Muhammad Yani yang terlihat ngotot untuk menutup PT. Sumber Guna Nabati (SGN). Senin (3/2/2025).

M. Yani yang sudah terlebih dahulu melihat, hasil paparan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan dari management SGN sendiri. Menemukan beberapa poin bahwa untuk PT. SGN jelas paling banyak melakukan kesalahan.

“Dari penjelasan Dinas DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Perkebunan jelas sekali bahwa PT. SGN layak direkomendasikan untuk ditutup, ” Ujar M. Yani Ketua Komisi II sembari minta Dinas Perkebunan dan Peternakan sebagai leding sektornya PKS untuk mengajukan rekom penutupan PT. SGN

Selain itu M. Yani juga mengatakan apabila ini tidak ditindak akan merusak tata niaga bagi pks yang sudah memenuhi standar operasional dan mengikuti aturan yang ada.

“Permentan telah membuat peraturan tataniaga TBS dengan Peraturan Nomor 13 tahun 2024, tentang ketentuan umum, perjanjian kerja sama pembelian TBS, penetapan harga pembelian TBS, tata cara pembelian TBS, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup, ” Tutup Yani

Masih diruangan yang sama Kabag Hukum Alex Sander Mandala Putra juga keras dan mengingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. SGN bisa dipidana.

“Jangankan rekom tutup sangsi pidana saja ini bisa kita lakukan, ” Ucap Alex sebelum sidang di tutup ketua forum.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *