DPRD Kabupaten Merangin Adakan Rapat Lintas Sektor PT.Graha Cipta Bangko dan PT SAL di Panggil

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. DPRD Kabupaten Merangin kembali melakukan rapat lintas sektor terkait dengan keberadaan perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin terkhusus Pabrik Sawit.

Senin, (10/2/25) Anggota DPRD Kabupaten Merangin kembali panggil PT Graha cipta Bangko dan PT SAL, dalam hering tersebut juga hadir Disnak Bun, DLH, dan Perizinan.

Ahmad Fahmi selaku Waka II DPRD Kabupaten Merangin yang memimpin rapat Lintas Sektor tersebut, yang di dampingi oleh M.Yani, Toni Irawan Jaya, Taufik, Samdito.

Seperti yang di jelaskan oleh salah seorang perwakilan dari PT Graha Cipta Bangko, yang mengakui jika pajak PBB dan Dokumen lain nya masih dalam pengurusan dan awal Maret 2025 ini akan di pastikan siap.

“Pajak PBB memang belum, setalah pabrik jalan kita akan koordinasi dengan dinas terkait, dan semua itu tidak ada kendala nya, semua persyaratan akan kita lengkapi,” ujar salah seorang perwakilan PT.Graha Cipta Bangko.

Namun hal tersebut di pertegas kan oleh, Hendri Widodo selaku Kepala Disnak Bun, yang mengatakan jika keberadaan perusahaan tersebut ada di Kabupaten Merangin, dan di harapkan kepada pemilik agar dapat mentaati semua aturan yang berlaku.

“Kalian hidup di Merangin, jika ada persoalan cepat tanggapi jangan setalah ada persoalan kami baru tahu, Kami harap sebelum bulan Maret lengkapi semua kewajiban sebelum beroperasi,” ujar Hendri Widodo.

Hal tersebut di lanjutkan oleh DLH Safrani, yang menjelaskan jika pihak pemerintah tidak akan berani melanggar koridor yang telah berlaku.

“Kami selaku pemerintah tidak berani lari dari koridor yang berlaku, oleh sebab itu lengkapi semua aturan yang telah di tentukan,” ujar Kanceng.

Ahmad Fahmi selaku Waka II DPRD Kabupaten Merangin, memberikan kesempatan kepada pihak Perusahaan yang ada di Merangin.

“Di sini kami memberi kesempatan, kami akan mengambil kesimpulan di waktu yang akan datang layakkah perusahaan bapak beroperasi atau tidak, sehat atau tidak sehat jadi kami minta sebelum kami mengambil kesimpulan upayakan itikad baik, jangan sampai seperti yang sebelumnya kami nanti dengan para OPD terkait, akan laporkan kepada Pak Bupati tindakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah,” ujar Fahmi.

Di sisi lain Samdito, juga ikut berkomentar terkait dengan keberadaan perusahaan yang ada di Merangin, dirinya tidak ingin pihak perusahaan mengeluarkan alasan jika (PT-red) disewakan ke pihak lain, dengan demikian PT seenaknya tidak mentaati aturan yang berlaku.

“Jangan menjadi alasan untuk tidak membayar kewajiban seperti bayat pajak, distribusi, sebenarnya bukan alasan disewakan apakah dengan disewakan kewajiban pajak akan gugur dan tidak akan gugur ,Jangan iya iya di sini saja berjanji mau berubah  masalahnya ini sudah dua periode saya jadi Anggota DPRD, Graha ini udah menjadi perbincangan, saya dengar tadi PT Graha akan beroperasi pada Maret, apakah masalah mesin, atau masalah izin-izin dan kewajiban-kewajiban yang di persiapkan untuk melengkapi dokumen-dokumen Perusahaan,” tandas Samdianto.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *