JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Terkait dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin Periode 2021-2026 PAW Alm H Zainudin Ilyas ke Al Kausari sebagai pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin, dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2021-2026.
Pada bulan 5-2026 masa jabatan tersebut telah berakhir, namun yang menjabat sebagai kepala BAZNAS Kabupaten Merangin saat ini atau Plt adalah seorang ASN.
Terkait dengan hal tersebut media ini langsung mengkonfirmasi kan ke Bupati Merangin M.Syukur melalui WhatsApp pribadinya, dan M.Syukur menyampaikan kepada media ini, agar berkoordinasi dengan Asisten I Setda Merangin, Sukoso
Dari hasil konfirmasi dengan Asistensi I Setda kabupaten Sukoso, dirinya menjelaskan jika hal tersebut telah benar dan sesuai dengan peraturan BAZNAS No 1 tahun 2019.
“Sesuai dengan petunjuk dari BAZNAS Pusat, diperbolehkan Bang, karena itu sesuai dengan Peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019, Izin Bang, yang dilakukan oleh Pemkab Merangin sudah melalui hasil koordinasi ke BAZNAS Pusat, dan BAZNAS Pusat sudah mengeluarkan rekomendasi Bang,” ujar Sukoso yang di konfirmasi oleh media ini, melalui WhatsApp, Jumat (21/8/26).
Di sisilain, Irhar Majid (Montok) selaku anggota DPRD Provinsi Jambi, dari Partai Nasdem asal Merangin menilai kalau kepala BAZNAS Kabupaten Merangin pada saat ini yang di Plt-kan ada kekeliruan.
Masa jabatan pimpinan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Jika masa jabatan habis, BAZNAS tidak mengenal istilah Penjabat (Pj) dari unsur birokrasi atau Pemkab, karena BAZNAS bersifat mandiri dan nonstruktural; pengisian kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme seleksi definitif oleh Tim Seleksi.
“Kalau menurut saya jabatan Kepala BAZNAS itu tidak di perbolehkan dari Birokrasi atau Pemkab BAZNAS bersipat mandiri dan nonstruktural pengisian kekosongan babatan di lakukan melalui mekanisme seleksi defenitif oleh tim seleksi,” ujar Montok, Sabtu (22/8/26)
Aturan mengenai pimpinan atau Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di setiap daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan BAZNAS. berapa lama nya masa jabatan, dan habis masa jabatannya apakah bisa di pj, oleh pemkab.
“Mekanisme jika Masa Jabatan Habis: Apabila masa jabatan pimpinan habis, bupati membentuk panitia seleksi baru untuk memilih pimpinan definitif setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. Jika proses penetapan tertunda, biasanya dilakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan lama secara administratif sesuai ketentuan, bukan menunjuk kepala daerah sebagai pelaksana tugas Plt/Pj,” tandasnya.
Penulis:Helmikey












