Pemkot Jambi Minta Pelaku Usaha Tutup Sementara

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Walikota Jambi, H. Sy Fasha, terus berupaya mengantisipasi penularan Virus Corona (Covid-19), salahsatunya dengan mengeluarkan instruksi tentang penutupan sementara dan/atau penundaan kegiatan usaha pariwisata atau semua kegiatan berkaitan dengan keramaian.

Intruksi itu ditujukan kepada pelaku usaha/penanggungjawab yang mengelola kegiatan usaha kepariwisataan (Perhotelan, Restauran dan Tempat Hiburan) dan bentuk usaha lainnya.

Hal ini pasca ditetapkannya Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai wabah pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret Tahun 2020 yang penyebarannya semakin luas.
Adapun instruksi Walikota sebagai berikut:

1. Melakukan Penutupan sementara dan/atau penundaan kegiatan operasional usahanya selama 2 (dua) pekan terhitung tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 6 April 2020.

2. Penyelenggara kegiatan Meeting, Incentif, Convention dan Exhibition (MICE), Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan agar menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan saudara sampai batas waktu yang ditentukan.

3 . Adapun kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu, yang wajib tutup antara lain sebagai berikut :

a. Club Malam;
b. Diskotik;
c. Pub/Musik Hidup;
d. Karaoke Keluarga;
e. Karaoke Executive;
f. Bar/Cafe;
g. Griya Pijat;
h. Spa (Sante Par Aqua);
i. Bioskop;
j. Bola Sodok;
k. Tempat Permainan Anak-anak
l. Mandi Uap;
m. Kolam Renang;
n. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;
o. Warnet; dan
p. Fitnees dan Senam.
4 . Melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tegas Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *