Polisi Imbau Pengemudi Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Mengangkut Orang

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Melakukan pemantauan Pos Pam Ops Ketupat 2022 di Pospam Simpang Perkantoran Bupati Muaro Jambi dan Pos Pelayanan Citra Raya City serta Pos Pengamanan Candi Muaro Jambi , Sabtu (7/5/2022).

Dalam kegiatan memantau langsung petugas Pospam melakukan razia kendaraan yang jenis Pick Up untuk angkut Barang digunakan untuk angkut orang, bagi setiap pengendara yang melintas didepan Pos Pengamanan maupun pos pelayanan .

Kapolres Muaro Jambi AKBP YUYAN Priatmaja SIK.MH melalui kasi humas AKP .Amradi.SE mengatakan bahwa kegiatan tersebut untuk mengendalikan mobilitas arus balik Hari Raya Idul Fitri, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan secara random kartu vaksin bagi sertiap pengendara yang melintas diwilayah hukum Polres Muaro Jambi

Kasat lantas AKP .Angga Luviyanto.MH menuturkan bahwa setiap pelaku perjalanan yang melintas akan dilakukan himbauan hati hati berkendara serta melengkapi keselamatan berkendara serta himbauan kepada pengguna kendaraan angkutan barang untuk tidak digunakan mengangkut orang.

Ditambahkan Kasat lantas “ Angkutan Barang hanya diperuntukan untuk mengangkut Barang, jika digunakan untuk mengangkut orang itu sangat membahayakan dan itu dilarang” Ujarnya

Oleh karena itu, bagi kendaraan dari dalam dan luar daerah Muara Jambi yang ingin memasuki Kabupaten Muaro Jambi apabila ada kendaraan Pick Up untuk angkut barang dijadikan untuk mengangkut orang akan kami tindak berupa Tilang. Ujar nya

“Bagi pengendara yang tidak bisa taat akan aturan dan membahayakan jiwa orang lain, kita tawarkan untuk para penumpang yang di bak utk tidak berdiri serta melengkapi bak dengan besi pengaman untuk pegangan penumpang .

”Kegiatan Ops Ketupat juga difokuskan pada pelayanan kepada warga pengguna jalan lainnya akan aman dan lancar,” tegasnya.

Pospam tersebut disiapkan sebagai salah satu kegiatan dari rangkaian operasi Ketupat 2022 untuk mengantisipasi ataupun memberikan pelayanan kepada warga masyarakat pada saat merayakan Idul Fitri tahun 2022.

Sumber : Humas PMJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *