Dir RSUD Laporkan Akun Facebook Atas Nama Ridho Rizki Muda Ke Polisi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Pencemaran nama baik melalui media Sosial Facebook dengan nama Akun Facebook An Ridho Riski Muda, resmi di laporkan oleh pihak RSUD Abundjani Bangko ke Polres Merangin, yang di laporkan oleh dir RSUD Irwan Kurniawan dan di dampingi bawahannya.

Adapun kronologis Peristiwa, pada Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 20.30 Wib yang mana saat itu istri saya bernama Sdri WIDIA SEPTIANA mengatakan bahwa,

“BANG INI ADA Postingan TENTANG RUMAH SAKIT TAPI ADA Abang DISINI” kemudian saya langsung mengecek melalui Facebook saya mengecek ke akun An Ridho Riski Muda dimana di dalam postingan Facebook akun tersebut mengatakan.

‘TERLALU MAHAL NEGARA MENGELUARKAN GAJI PASILITAS TUNJANGAN DLL HANYA UNTUK DIRUT RSUD TAPI Faktanya MASIH SAJA BANYAK KELUHAN TENTANG BURUK PELAYANAN DISANA”

Atas postingan tersebut saya merasa tidak nyaman dan tidak terima dikarenakan hal tersebut telah mencemarkan nama baik saya, karena secara aturan Fasilitas, tunjangan dan Gaji sudah di atur dalam peraturan ASN.

Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira 09.22 Wib ada yang mengirimkan pesan WhtasApp kepada saya, yang mana Akun wa tersebut foto Profil dan nama akun tersebut sama dengan yang di Facebook bernama “MERANGIN LAWYER CLUBS” dan nomor WhtasApp, di dalam pesan WA mengatakan namanya adalah Sdr Ridho Riski Muda isi pesan nya adalah.

“Selamat pagi pak IRWAN saya RIDHO RISKI tadi ada Dede nelpon saya itu atas inisiatif sendiri atau ada arahan dari bapak” dan kemudian saya menjawab “MAKSUD ARAHAN ITU APA” kemudian tidak saya tanggapi lagi, seperti itu lah kronologisnya.

Sementara Dir RSUD Abundjani Bangko yang di jumpai oleh media ini setelah keluar dari Polres Merangin menjelaskan, Rabu (25/9/24) siang.

“jika memang itu benar kenapa harus di posting oleh Akun Facebook Ridho Rizki Muda, kami dari pihak RSUD mempertanyakan kapasitas Ridho Rizki Muda tersebut sebagai apa, apakah dia seorang LSM atau Wartawan, jika masyarakat biasa ada ruang saran yang di sampaikan langsung ke pihak RSUD, bukan seperti menanyakan atau memposting di media sosial,” ujar Dir RSUD.

Sementara Dede Riskadita SH selaku Kuasa hukum yang di percaya oleh pihak RSUD, berpendapat hal ini merupakan tanggung jawab nya sebagai pengacara dan siap mendampingi klennya.

“Ini murni dilakukan oleh pihak RSUD kepada pemilik akun Facebook atas nama Ridho Rizki Muda, dan hal ini tidak ada intervensi dari siapa pun juga, saya yang dipercaya untuk menjadi kuasa hukum nya akan berdiri dan tegak lurus, kita ikuti saja proses hukum nya,” ujar Dede sambil meninggalkan media ini.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *