JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Ramaini selaku wakil Lembaga Adat Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir mempertanyakan kasus penggelapan sertifikat yang di lakukan oleh Samsul Z terhadap Jarni, yang mana kejadian tersebut sudah terjadi satu tahun lebih, namun sampai saat ini belum tahu kejelasannya.
Jumat (22/5/26) Ramaini menjelaskan kepada media ini, apakah kasus tersebut masih berlanjut atau sudah di diamkan…?
“Saya harapkan kepada pihak penegak hukum, (Polres Merangin) apakah kasus ini masih berlanjut atau sudah di diamkan, ibarat pepatah kalau hitam katakan hitam, kalau putih katakan putih, biar jelas, dan jika memang di Polres Merangin tidak ada kejelasan biar kami bawa ke Polda Jambi,” ujarnya.
Dalam surat laporan yang di perlihatkan kepada media ini, tidak lebih dan tidak kurang seperti ini lah bunyinya :
Yang bertanda tangan dibawah ini nama AGUS SUKARSYAH, S.H. Pangkat BRIGADIR POLISUNBP 97100061 dalam jabatan sebagai penyidik pembantu pada Kantor Polisi tersebut diatas dan selaku Piket pada hari ini, telah menerima pengaduan masyarakat selaku petugas pelayanan piket Reskrim Kepolisian Resor Merangin dari
Nama JARNI Binti MUHAMMAD NUR (Alm)
Nomor identitas : 1502054101750003
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/tgl lahir : Mampun 01 Januari 1975
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Agama : Islam
Alamat : RT 002 RW 001 Kel. Mampun, Kec. Tabir, Kab. Merangin
Bahwa pelapor melaporkan tentang penggelapan terhadap sertifikat yang pelapor miliki yaitu SHM no 2516 dan SHM no 2515, untuk 2 (dua) bidang tanah yang telah pelapor beli dari kelurahan Mampun pada tahun 2018. yang berlokasi di desa Rawa jaya, bahwa pelapor membeli tanah tersebut seharga Rp.300.000.000 (tiga ratus Juta rupiah) dan uang tersebut semuanya pelapor serahkan sdr. SAMSUL Z yang pada tahun 2018 menjabat sebagai Lurah Kel. Mampun, dan setelah pembayaran atas tanah tersebut lunas sdr. SAMSUL Z lalu mengantarkan sertifikat SHM no 2516 dan SHM no 2515 kerumah pelapor, disaksikan oleh sdr. SABLI, dan sdr. MASIK. Kemudian pada bulan April tahun 2021 sdr. SAMSUL Z datang kembali ke rumah pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa dia ingin meminjam SHM no 2516 dan SHM no 2515 yang telah pelapor beli darinya, dengan alasan karena masih ada pengecekan dari atasannya karena tidak curiga pelapor lalu memberikan dua buah sertifikat tersebut kepada sdr. SAMSUL Z, akan tetapi setelah pelapor tunggu-tunggu temyata sdr. SAMSUL Z tidak juga mengembalikan sertifikat tersebut, dan sdr. SAMSUL Z beralasan jika sertifikat tersebut hilang, dan atas kejadian tersebut pelapor tidak bisa meguasai sertifikat atas 2 (dua) bidang tanah tersebut.
Penulis : Helmikey












