JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Setelah memasuki kurang lebih satu bulan sejak bergulirnya kasus dugaan penganiayaan oleh Oknum Dokter inisial MF dari salah satu Rumah Sakit di Sijunjung.
Kamis, (04/06/26) yang lalu, bertempat di ruangan penyidik Polres Sijunjung perkara itupun berakhir, Perjuangan panjang Amka telah menemukan hasil akhir. Kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan telah mencapai kesepakatan.
Pelaksanaan proses perdamaian tersebut di saksikan oleh masing-masing pendamping (Kuasa Hukum) dan di saksikan langsung pihak Polres Sijunjung selaku mediator dalam perkara terebut.
Melalui pesan WhatsApp. Kasat Polres Sijunjung AKP Yose Hendra memberikan klarifikasi kebenaran kepada, Sabtu (06/06/26).
“Benar pak sudah mereka selesaikan secara restoratif justice pak,”ujarnya singkat.
Terpisah ditempat lainnya. Poin-poin penting dalam proses perdamaian tersebut juga dibeberkan langsung oleh Amka.
“Iya Bang, semua proses dalam Restoratif Justice (RJ) sudah berjalan baik dan kami (kedua belah pihak) telah mencapai kesepakatan untuk berdamai dan menutup perkara ini,”terangnya.
Lebih lanjut menurut Amka. “Intinya perjalanan kasus ini selesai dan jangan ada lagi nanti narasi-narasi yang gak bagus yang berkembang, berdamai itu lebih baik,”tutupnya.
Adapun poin-poin penting dalam proses perdamaian tersebut yang berhasil dikutip diantaranya :
1. Kami (Kedua belah Pihak) telah mencapai kesepakatan dan memutuskan untuk berdamai dalam perkara ini.
2. Pihak terlapor bersedia dan tanpa ada paksaan menyanggupi untuk mencabut Laporan di Polres Sijunjung.
3. Pihak terlapor bersedia dan tanpa ada paksaan menyanggupi menanggung biaya pengobatan pihak pelapor.
4. Sepanjang kesepakatan ini berjalan dengan baik. Maka segala persoalan dinyatakan selesai dan tidak ada tuntutan dikemudian hari.
Dalam setiap proses bergulirnya sebuah kasus, selalu ada dua hal yang akan ditemui pertama berlanjut sampai ke meja persidangan dan menyerahkan keputusan di palu Hakim atau kedua selesai dengan cara kekeluargaan dan berdamai. (***)












