Satgas Pangan Masih Mengkaji Unsur Pidana Temuan Beras Bulog di Gudang Srimurti

Jpeg
Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi saat sidak di gudang beras Srimurti

Jambi, KD — Pasca penemuan bungkus karung Bulog yang dijadikan pembungkus beras 50 kg saat inspeksi mendadak (sidak) di gudang beras Srimurti di kawasan Talangbakung, Kota Jambi, Tim Satgas Pangan terus mengkaji temuan adanya unsur pidananya.

Menurut Kasub Satgas Gakkum Pangan Provinsi Jambi AKBP Guntur Syahputra, masih dikaji pelanggarannya dan penyimpangannya pidananya.

“Jika ditemukan ada distributor beras yang nakal dan ditemukan adanya pelanggaran, seperti berasnya tidak layak konsumsi tetapi tetap diperjualbelikan ke konsumen akan kita tindak tegas sesuai pidana yang ada,” tandas Guntur, Rabu (30/8/2017).

Terkait karung beras dengan tulisan Bulog, Dia mengimbau kepada distributor beras di Jambi agar tidak membeli karung beras dengan merek tertentu, apalagi merek Bulog.

“Baiknya kasih tahu ke petani di tempat membeli beras agar menggunakan karung beras yang polos, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang bukan-bukan ditengah masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : pemilik-gudang-srimurti-mengimbau-petani-palembang-tidak-menggunakan-karung-bulog

Disamping itu, Guntur juga mengimbau kepada pihak Bulog Jambi agar mengawasi pendistribusian karung beras yang terdapat merek Bulog.

“Pasalnya, fungsi Satgas Pangan melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika ditemukan hal-hal terkait adanya penyimpangan atau penimbunan, aparat penegak hukum akan bertindak dengan tegas,” tukas Guntur. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *