BPOM Jambi Musnahkan Ribuan Produk Kosmetik, Makanan dan Obat Berbahaya

JAMBI I Kabardaerah.com — Ribuan item obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, pangan dan bahan berbahaya hasil temuan Balai POM di Jambi tahun 2017-2018 dimusnahkan di halaman BPOM, Jambi, Kamis (7/2/2019).
Pemusnahan sendiri disaksikan Plt Gubernur Jambi Fachrori Umar dan tamu undangan lainnya. Secara simbolis sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Menurut Kepala Dinas Badan POM Provinsi Jambi, Antoni Asdi, temuan produk ilegal obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan pangan dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 2.130 item dengan perkiraan nilai ekonomis Rp659.449.866.
Sedangkan hasil temuan yang dilanjutkan dalam tahap Pro Justitia sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis sebesar Rp455.674.987.
“Dengan demikian jumlah temuan produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Balai POM Jambí sebanyak 3.087 item dengan nilai ekonomis sebesar Rp1.115.124.853,” tegas Antoni, Kamis (7/2/2019).
Secara rinci, produk illegal dan tidak memenuhi ketentuan yang dimusnahkan tersebut terdiri atas 1.142 item (216.800 pcs) obat disarana ilegal, 874 item (30.577 pcs) kosmetik ilegal, 90 item (8.617 pcs) obat tradisional illegal/ mengandung bahan kimia kadaluarsa/ tidak memenuhi syarat kesehatan obat dan 24 item (97.398 pcs) pangan illegal/kadaluarsa/tidak memenuhi syarat kesehatan.
 
Dia menambahkan, dari hasil pengawasan rutin tahun 2017 dan 2018 Balai POM di Jambi dengan Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, Balai POM di Jambi telah menangani 11 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. 
 
“Dari 11 perkara, yang telah diproses sampai tahap 2 sebanyak 5 perkara, SP3 sebanyak 1 perkara (tersangka meninggal), tahap 1 (P19 sebanyak 3 perkara, dan SPDP sebanyak 2 perkara,” tukas Antoni. 
 
Ia menjelaskan kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan. Produk ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua. 
 
“Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat agar turut berpartisipasi aktif pengawasan obat dan makanan,” tuturnya. 
 
Disamping itu, katanya, tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan ingat selalu “Cek Klik” yaitu cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, Pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya. 
 
“Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk melalui website Badan POM atau melalui aplikasi android “cekBPOM”,” tegas Antoni.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *