Paripurna Pendapat Akhir Pemerintah Terkait Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2023

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Anggota DPRD kabupaten Merangin yang hadir ada pada sidang paripurna kali ini ada sebanyak 22 orang, dengan demikian sidang paripurna di nyatakan mencukupi.

Zaidan Ismail Waka I yang memimpin sidang paripurna, Selasa (30/4/24) mengucapkan terimakasih kasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Merangin yang telah hadir, dan juga kepada PJ. Bupati Merangin, Sekda, dan juga para Kelapa OPD dan Para Camat.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Merangin yang telah hadir pada sidang paripurna Pendapat Akhir Pemerintah Terkait Raperda inisiatif DPRD, dan juga kepada para kepala OPD Pemda kabupaten Merangin, Camat yang telah hadir pada Sidang Paripurna ini,” ujar Zaidan Ismail Waka I DPRD Kabupaten Merangin.

Juru bicara pansus I Hasan Jalil, mengharapkan agar Raperda inisiatif DPRD tahun 2023, dapat di kabulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Merangin.

“Kami harap agar pemerintah dapat mempertimbangkan, dan mengesahkan Raperda inisiatif DPRD,” ujar Hasal Jalij.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh
Juru bicara pansus II yakni  As’Ari Elwakas, juga menjelaskan apa yang telah menjadi Raperda inisiatif DPRD, agar di indahkan demi kemajuan kabupaten Merangin kedepan nya.

“Ini semua tidak lepas dari kemajuan Kabupaten Merangin kedepannya, dengan demikian agar Raperda ini dapat di tetapkan oleh Pemerintah daerah,” kata As’Ari Elwakas.

PJ.Bupati Merangin, H.Mukti
Menyampaikan pendapat akhir pemerintahan Kabupaten Merangin terhadap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna atas 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Merangin menyampaikan pendapat akhir pemerintahan Kabupaten Merangin merupakan implementasi dari pasal 74 huruf B junto pasal 78 peraturan Menteri dalam Negeri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah mengharuskan bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda inisiatif DPRD.

Ada pun 5 (lima) Raperda tersebut di antaranya :

1.Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

2.Raperda  Kabupaten Merangin pemberian Insentif dan kemudahan investasi.

3.Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan inovasi daerah.

4.Raperda Kabupaten Merangin tentang penyelenggaraan Pendidikan.

5.Raperda Kabupaten Merangin tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum adat.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *