Usman Ermulan : Plt Dirjen Minerba Kementrian ESDM Salah Alamat, Seharusnya Pengusaha Batu Bara

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Jambi. Usman Ermulan yang juga mantan anggota Komisi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perbankan DPR RI tiga periode UsmanĀ  begitu kesal dengan adanya surat Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Menurutnya, surat tersebut salah alamat dan dapat melukai hati seluruh warga Jambi. Seharusnya, surat dari Plt Dirjen Minerba ditujukan kepada pengusaha tambang, bukan ke Gubernur Jambi.

“Salah alamat, seharusnya tidak untuk gubernur tapi ke pengusaha batu bara untuk sesegera mungkin menyiapkan jalan khusus,” tegas Usman, Selasa (30/1/2024).

Dia menambahkan, bahwa inti surat itu mengusulkan Gubernur Jambi Al Haris mempertimbangkan kembali angkutan batu bara lewat jalan umum atau jalan nasional.

“Selama ini masyarakat menahan diri dengan kemacetan yang terjadi. Surat itu jelas melukai hati masyarakat Jambi,” ungkapnya.

Mantan Bupati Tanjungjabung (Tanjab) Barat dua periode itu menilai, kebijakan Al Haris dalam memutuskan untuk melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum atau jalan nasional melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara dinilai sudah sangat tepat.

Dia juga mencontohkan, bahwa selama ini derita warga Provinsi Jambi, tadinya jarak tempuh ke Tembesi Kabupaten Batanghari dari Kota Jambi hanya 1,5 jam bisa sampai 10 jam.

Bukan hanya hanya itu, katanya, sudah banyak memakan korban jiwa, banyak pasien kritis dari kabupaten lain yang akan dirujuk ke rumah sakit meninggal dunia, dan tentunya pula banyak pula mahasiswa atau masyarakat yang terlindas akibat ugal-ugalan supir truk batu bara.

Menurutnya Usman lagi, surat Plt Dirjen Minerba seharusnya mampu memperkuat kebijakan Al Haris.

“Jalan yang dibikin pemerintah bukan untuk kepentingan pengusaha batu bara. Jangan paksa Al Haris membuka jalan itu karena dia sudah mementingkan masyarakat umum. Masyarakat sudah puas dengan INGUB. Pertama untuk menghadapi Pemilu 2024, kemudian selanjutnya untuk kepentingan masyarakat umum,” tandasnya.

Bahkan, Usman tahu betul kebijakan Al Haris itu merupakan aspirasi yang berasal dari masyarakat Jambi sejak lama.

“Itu kesalahan pengusaha batu bara sendiri kenapa tidak menyiapkan jalan khusus. Dia (pengusaha) mau berusaha untuk mencari keuntungan tetapi mengorbankan masyarakat Jambi,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Plt Dirjen Minerba berpikir rasional menyikapi terhadap pasokan batu bara.

“Karena bisa lewat sungai, kalau mau dioperasikan lewat jalan darat maka pengusaha percepat lah jalan khusus,” tegas Usman.

Sebelumnya, beredar surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang isinya antara lain memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Surat yang diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara ara, Bambang Suswantono menerangkan bahwa Dirjen Mineral dan batu bara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.

Mulanya, surat tersebut menerangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.

Namun disisi lain, juga diterangkan dalam surat itu bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Dalam surat tersebut, pihak ESDM menilai penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batu bara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.

Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi.

Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.

Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *