Biadab! Anak Kandung Disetubuhi Ayahnya Hingga Berulang Kali

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tragedi inses (hubungan sedarah) terjadi di Jambi. Kali ini, seorang ayah di Desa Lopak Alay, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi m Jambi tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga berkali-kali.

Kini PN (35) yang bekerja sebagai sopir tersebut, tidak bisa berbuat banyak lagi setelah dirinya diamankan petugas Polres Muarojambi di kediamannya pada Selasa lalu.

Hal ini diakui Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra, kepada sejumlah media, Kamis (11/4/2019). “Korban saat ini masih berusia dibawah umur, yakni 14 tahun dan masih sekolah,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, bermula pada akhir pekan lalu, Bunga (bukan nama sebenarnya) bersama temannya pulang ke rumahnya.

Ibu korban, yang curiga anaknya beberapa hari tidak pulang menanyakan kepada korban kenapa tidak pulang. Selanjutnya, teman korban mengatakan, bahwa korban takut pulang lantaran korban telah disetubuhi oleh ayahnya berulang kali.

“Pelaku menyetubuhi korban pada Kamis 4 April 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah mereka, tepatnya di dalam kamar korban,” jelas Candra.

Mendapat pengakuan tersebut, sontak saja ibu korban marah dan menyampaikan kejadian itu kepada Ketua RT setempat.

Selanjutnya, Ketua RT melaporkan hal itu kepada Bhabinkamtibmas Desa Lopak Alai. Mendapat laporan adanya perbuatan tidak senonoh tersebut, petugas membawa korban dan ibu kandungnya ke Polsek Kumpeh Ulu untuk membuat laporan.

Mendapatkan informasi itu, anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban.

Usai memperoleh bukti yang cukup, pada hari Selasa 9 April lalu, pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Muarojambi tanpa perlawanan.

“Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas Candra.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya 15 tahun penjara ditambah sepertiga anacaman pidana jika dilakukan orangtua sendiri,” tukasnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *