Terkait Dugaan Suap ‘Ketok Palu’ 10 Mantan Anggota DPRD Jambi Diperiksa KPK

JAMBI.KABARDAERAH.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh mantan Anggota DPRD Jambi, hari ini. Sepuluh mantan Anggota DPRD itu diperiksa terkait pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi alias suap ‘ketok palu’ tahun anggaran 2017.

Adapun, sepuluh mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni, Nasri Umar; Suliyanti; Hasani Hamid; M Juber; Popriyanto; Tartiniah; H Ismet Kahar; Mesran; Syamsul Anwar; dan Meli Hairiya. Mereka diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman.

“Hari ini, bertempat di Kantor Polda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi dalam kasus dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamia (19/11/2020).

Ali mengakui saat ini KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017. Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. “Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

13 tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap para tersangka tersebut. Saat ini, mereka sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

(okezone)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *