IRT Ini Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Mati

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Yunita Siagian, isteri Tigor Nainggolan (28), bos koperasi yang dibunuh oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi di Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu, mengaku kesal dengan ekspresi kedua pelaku yang tampak santai saat proses rekonstruksi berlangsung.

Dia menilai, tidak ada raut penyesalan dari kedua wajah pelaku, usai menghabisi nyawa suaminya.

Kepada sejumlah media, Yunita yang datang dengan menggendong anaknya yang berusia 4 bulan menegaskan, agar kedua pelaku diganjal hukuman mati karena sesuai dengan perbuatannya.

“Ya tolong diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya lah, beri hukuman mati. Sesuai hukum di Indonesia,” tandasnya, Jumat (18/6/2021).

Dalam rekonstruksi yang digelar di Gedung Tri Darma Sakti Polresta Jambi, terlihat tidak ada aksi protes yang Yunita lakukan ataupun pihak keluarga yang datang.

Sementara, ada sebanyak 33 adegan terjadi dalam rekonstruksi tersebut dilakukan langsung oleh sepasang suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26), warga Lingkar Selatan, Perumahan Kenali Raya Indah, Paal 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan, rekonstruksi tersebut merupakan upaya untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, kata dia, pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk kemudian dibawa dalam persidangan.

“Kita penyidik hanya menyajikan unsur-unsur yang mengangkut pasal pembunuhan berencana, yang memutuskan tetaplah hakim,” tukas Handres, Jumat (18/6/2021).

Dia menambahkan, usai menghajar korban hingga menyebabkan tewas, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pondok Meja, Kabupaten Muarojambi, Jambi menggunakan sepeda motor untuk menemui seseorang.

Kemudian, dengan mengendarai kendaraan roda empat, pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Namun dalam perjalan, di wilayah Sebapo, pelaku membuang senjata api rakitan.

“Untuk senjata api, memang tidak sempat digunakan pelaku,” ujar Handres.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *