Serobot Ribuan Lahan, Ratusan Warga SAD Gugat Dua Perusahaan di Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ratusan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapa, Kecamatan Muarasebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Muarobulian, Kabupaten Batanghari Jambi.

Mereka bukan ingin demo, namun ingin menggugat pihak perusahaan yang telah diduga melakukan penyerobotan ribuan lahan sejak tahun 1991 lalu.

Gugatan perdata tersebut langsung dipimpin Kepala Desa Adat, Tumenggung SAD Muhamad Yusuf dan Tengganai Mael.

Didepan Hakim Ketua Eka Kurnia Ningsih dan dua hakim anggota, Yusuf memberikan gugatan perdatanya dan diterima oleh hakim ketua.

Usai mengajukan gugatan perdata, kepada media Yusuf mengatakan gugatan ini lantaran tidak terima lahan warganya yang seluas ribuan hektar diserobot oleh pihak perusahaan.

“PT Sawit Desa Makmur (SDM) seluas 10 500 hektar dan PT Adimulya Palma Lestari (APL) seluas 2.800 hektar,” katanya, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, pihak perusahaan melakukan penyerobotan tanpa ada kordinasi pihak SAD sejak tahun 1991. Karena itu, pihaknya meminta dikembangkan pihak perusahaan.

“Kami berharap adanya pengembalian hak SAD yang dirampas pihak perusahaan, karena kami kehilangan mata pencarian,” tandas Yusuf.

Sedangkan pendamping SAD, yakni para legal SAD, Cipta optimis gugatan warga SAD bisa diterima pihak PN. “Optimis apa yang dimasukkan ke dalam gugatan bisa diterima hakim,” ujarnya singkat.

Dia menambahkan, pada sidang pertama ini hanya diwakilkan pihak tergugat. “Pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir, hanya kepala personalia dan belum ada surat kuasa dari pihak perusahaan,” imbuhnya.

“Sidang kedua pekan depan, hakim akan memanggil pihak tergugat agar hadir dalam persidangan,” ujarnya.

Diakuinya, sebelumnya sudah ada islah dengan pihak tergugat. “Sudah ada islah sebelumnya, namun belum ada titik temu. Kita tetap optimis akan memenangkan gugatan ini,” tegas Cipta.

 (azhari)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *