Siswa SD Hamili Siswi SMP. Kok Bisa!

Jambi I Kabardaerah.com —  Kejadian miris hingga membuat para orang tua mengelus dada, sedang dialami dua bocah di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Tulungagung hamil 6 bulan setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya, seorang siswa SD (Sekolah Dasar).

Pihak keluarga akhirnya sepakat menikahkan mereka.

Namun, persoalannya menjadi rumit karena mereka belum cukup umur sehingga Kantor Urusan Agama (KUA) menolak menikahkan dua bocah itu.

Yang bikin geregetan, ayah si bocah SD yang menghamili pacarnya siswi SMP itu justru dengan enteng mengatakan, ulah anaknya adalah bagian dari uji kejantanan sang putra.

Inilah fakta-fakta seputar kejadian yang menghebohkan itu, dirangkum wartawan Surya.co.id:

1. Terbongkar gara-gara periksa kesehatan di Puskesmas

Seorang siswi SMP di Tulungagung diperiksakan ke Puskesmas oleh pihak sekolah pada Sabtu (19/5/2018).

Siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat.

Hasil pemeriksaan petugas medis di Puskesmas menyatakan, siswi itu positif hamil.

Kabar kehamilan, sebut saja Venus, membuat kalang kabut keluarganya.

Saat didesak oleh keluarganya, Venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya.

Buah hubungan asmara ini, kandungan Venus sudah berusia 6 bulan.

Yang mengejutkan, ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD.

“Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah yang laki-laki,” tutur seorang warga, YG.

2. Blak-blakan beberapa kali berhubungan intim

Siswa SD itu, sebut saja Koko, mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan Venus.

Ternyata Koko dua kali tidak naik kelas, sehingga sosoknya cukup matang secara seksual.

“Usianya sekitar 13 tahun lebih,” tambah YG.

Permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.

Keluarga Koko mau bertanggung jawab.

Kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.

3. KUA menolak menikahkan dua bocah

Syarat-syarat pernikahan telah disiapkan dengan cepat.

Hari Senin (21/5/2018) mereka sudah bersiap menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya, karena dianggap masih terlalu kecil.

Salah satu tokoh di desa tempat Koko tinggal, Anang mengatakan, pihak keluarga tetap mengusahakan keduanya menikah.

“Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya,” ucap Anang.

Karena ditolak oleh KUA, keduanya harus mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama.

4. Mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama

Hari Selasa (22/5/2018), permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke Pengadilan Agama Tulungagung.

Anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas dinikahkan.

“Tinggal menunggu hasil sidang seperti apa. Kalau mendapatkan dispensasi langsung dinikahkan,” pungkasnya.

5. Tetangga sempat mengingatkan

Tetangga sekitar tempat tinggal Koko sebenarnya sudah mengingatkan orangtuanya perihal kedekatan kedua anak ini.

Para tetangga menilai, hubungan Koko dan Venus sudah kelewat batas.

Namun jawaban dari ayah Koko justru membuat warga sekitar jengah.

Dengan enteng ayah Koko mengatakan, Venus menjadi bahan percobaan anaknya.

“Bapaknya bilang, biar jadi bahan percobaan burung anaknya yang baru sunat,” ujar YG, salah satu tetangga.

“Kalau sudah hamil begini kan baru tahu rasa dia,” tambahnya.

6. Dua Kali tidak naik kelas

Di mata tetangga, Koko dikenal sosok siswa yang kurang rajin, dan dua kali tidak naik kelas.

Sehingga meski kelas V SD, secara seksual Koko sudah matang.

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Tulungagung, Syaifudin Juhri, menyatakan belum mendapat laporan kejadian ini.

Namun Syaifudin berharap ada solusi terbaik bagi Venus.

Ia berharap Venus tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

“Saya berharap siswi ini nantinya tetap bisa sekolah seperti biasa. Karena dia masih anak-anak, dan berhak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.

(surya.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *