Gara-gara Bakar Sarang Tawon, Pria ini Ditangkap. Kok Bisa!

JAMBI I Kabardaerah.com – ML, warga Dusun Kualalatam, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi tidak mengira bakal berurusan dengan polisi.

Bagaimana tidak, hanya gara-gara membakar sarang tawon, pria tersebut kemudian diringkus polisi. Wajar saja diamankan polisi, pasalnya, akibat perbuatannya lahan miliknya seluas sekitar 2 hektar ludes terbakar.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan adanya penangkapan terhadap ML. “Pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan ini, diringkus jajaran Kepolisian Unit Satreskrim Polres Tanjab Barat dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, pada Kamis lalu,” ujarnya, Sabtu (25/8/2018).

Diakuinya, ML diamankan oleh aparat kepolisian atas hasil pemeriksaan saksi-saksi serta olah TKP oleh petugas.

“Kepada petugas, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ML mengaku tidak dengan sengaja atau secara langsung membakar lahan tersebut,” tuturnya.

Akan tetapi, lanjut Kabid Humas, usai pelaku membakar sarang tawon yang berada di lahan pelaku, selanjutnya pelaku meninggalkannya begitu saja karena takut disengat tawon tanpa memadamkan api lagi.

Apa yang diperbuatnya jauh dari perkiraan, bukannya tawon terbang dari lahan miliknya, malah lahannya jadi terbakar hingga 2 hektar.

“Akibat kelalaian perbuatannya, api merambat membakar lahan milik pelaku yang kondisinya dalam keadaan kering sehingga mudah terbakar,” tandas Tresnadi.

Beruntung, lokasi lahan yang terbakar tersebut telah dapat dipadamkan oleh tim gabungan Satgas Karhutla Polres Tanjab Barat.

Tidak itu saja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bilah parang panjang, satu buah mancis korek api dan lainnya. Sementara, pelaku saat ini ditahan di Polres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *