Di Provinsi ini Ada Peraturan Baru, Haram Hukumnya Ngopi Bareng yang Bukan Muhrim

BANDA ACEH I Kabardaerah.com — Pemerintahan Kabupaten Bireun, Aceh, mengeluarkan edaran standarisasi warung kopi, kafe dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja, kecuali bersama muhrimnya.

Aturan standarisari warung kopi sesuai Syariat Islam ini berisikan 14 poin, dan di edarkan sejak Senin 3 September 2018 lalu.

“Edaran tersebut hanya berbentuk sosialisasi, dan tidak ada penindakan,” ujar Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan, Rabu (5/9/2018).

Jufliwan menambahkan edaran tersebut telah disosialisasikan sejak 2017 lalu. Dimana peraturan ini diharapkan agar masyarakat di Kabupaten Bireun tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam.

“Kita hanya mengharapkan agar masyarakat kita tidak melanggar Syariat saja, hanya itu,” kata Jufliwan.

Sementara itu poin lainnya dalam edaran tersebut, yakni poin 9 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.

Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.

Jufliwan mangatakan, hal ini sangat wajar dan standar, dimana edaran tersebut berbentuk dakwa, yang perlu terus didakwahkan agar masyarakat tidak melanggar Syariat Islam.

[Okezone]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *