Diduga Pasutri Pemilik Sabu 1 Kg Bandar Narkoba Antar Kabupaten dan Provinsi

JAMBI I Kabardaerah.com —  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi terus mengembangkan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan tangan memiliki 1 kg barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa lalu.

Dari hasil pengembangan usai diamankan petugas, Rudi (42), dan Nisa (36) warga Kabupaten Merangin yang ditangkap tim BNNP Jambi di Jalan Lintas Sumatra (jalinsum), KM 50, Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan (depan Mapolsek Jujuhan), Kabupaten Bungo, Jambi, diduga merupakan bandar narkoba antar provinsi yang telah lama jadi incaran petugas.

Pasalnya, dari pengakuan kedua tersangka sudah 12 kali melakukan pengedaran sabu dengan berat di atas 1 kilogram dengan pangsa pasar Sarolangun, Merangin, Bungo, Sumatra Selatan, Medan dan Riau.

“Pelaku ini telah berulangkali melakukan pemasokan sabu, baik antar kabupaten dan provinsi. Dari pengakuannya, barang bukti yang dibawa saat in merupakan berat terendah yang mereka bawa,” ungkap Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Heru Pranoto kepada sejumlah media di Kantor BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (6/9/2018).

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka tersebut membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut. “Dari Malaysia kemudian masuk ke Batam ke Riau dan Jambi masuk lewat wilayah Kabupaten Bungo kemudian menyebarkan ke sejumlah wilayah,” tuturnya.

Dia menambahkan, kalau sabu yang 1 kg ini diedarkan akan sangat berbahaya dan akan sangat mengerikan. “Penangkapan sabu seberat 1 kg tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 10 ribu manusia terutama generasi muda Indonesia,” tegas Heru.

Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pasangan suami istri tersebut, harus tinggal di sel tahanan BNNP Jambi yang terkenal dingin.

Sebelumnya, BNNP Jambi berhasil menangkap dua tersangka tersebut pada, Selasa, 4 September 2018 lalu di Jalan Lintas Sumatra (jalinsum), KM 50 Desa Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan (depan Mapolsek Jujuhan), Kabupaten Bungo, Jambi.

Keduanya saat ditangkap tengah mengendarai mobil Nissan Grand Livina warna putih dengan Nopol BG 1303 DY. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan pelaku di dalam mobil bagian belakang. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *