Tak Jera, Seorang Residivis Bandar Sabu Diamankan Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin. Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap BS (54) pada Rabu (31/01/2024) sekira pukul 17.00 Wib dirumahnya yang terletak di Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Bandar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap memasarkan sabu di seputaran jalur dua talang kawo tersebut dikenal sangat ‘licin, namun pada hari nahas tersebut tersangka BS tak berkutik saat ditangkap personel Polisi dari Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. Tersangka ditangkap berikut barang bukti sebanyak 21 (dua puluh satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil dengan berat bruto 1,27 gram.

“Kali ini kita berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu dari daerah talang kawo, Tersangka juga merupakan seorang Residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” Ujar Kasat Narkoba AKP Simsal.S. S.A.P.,M.M, pada Selasa (6/2/24).

Lebih lanjut Simsal menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

“Tersangka ini dikenal sangat licin, namun kami dari Sat Res Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti untuk memberantas peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa saat ini Sat Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan seorang Tersangka kasus narkotika jenis sabu, serta berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.

“Tersangka BS ini merupakan seorang Residivis narkoba dan saat ini Penyidik masih mendalami terkait dari mana barang haram tersebut didapat oleh Tersangka, sementara itu Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” Ujar Ruly.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *