Polda Jambi Ungkap Ratusan Ekstasi di Dalam CD

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto

Jambi I Kabardaerah.com — Pengedar narkoba selalu saja ada ide untuk menyelundupkan narkotika agar terhindar dari tangkapan polisi.

Buktinya, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam CD (celana dalam) seorang wanita.

Hal ini terungkap oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto dalam press rilis, Senin (16/10/2017) di ruang lobi Polda Jambi.

Kepada sejumlah media, Kapolda menegaskan pelaku merupakan ibu rumah tangga (IRT), warga Lhok Dalam, Aceh Timur yang diamankan petugas hari Minggu kemarin.

Tersangka Siti Rahimah

Dalam aksinya, Siti Rahimah (49) membawa ratusan ekstasi dari Medan menuju Palembang dengan menggunakan mobil Bus Rapi.

Naas, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi pada Minggu kemarin mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan.

Tidak ingin buruannya lepas hingga Palembang, petugas langsung menghadangnya di kawasan Jalan Lintas Timur, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Rupanya, informasi tersebut benar adanya. Saat mobil dihadang petugas dan dilakukan penggeledahan, didapatkan seorang wanita yang mencurigakan.

Awalnya, petugas memeriksa bawaan penumpang baik yang ada di tas dan yang di tubuh pelaku namun masih belum menemukan barang bukti.

Tidak putus asa, petugas dari Polwan yang disiagakan mencurigai raut wajah dan gerak-gerik perempuan berkacamata tersebut.

“Tidak tahunya, saat digeledah petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi kain warna coklat berisi enam paket sabu-sabu dan enam paket plastik di dalam CD pelaku,” ungkap Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.Υ

Setelah dihitung, keenam plastik tersebut berisi 144 butir pil ekstasi berwarna merah dan kuning dan sabu-sabu seberat 500 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Siti Rahimah terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara sesuai UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *