Ribuan Ekor Baby Lobster Dilepaskan di Pantai Barat Pangandaran

Jambi I Kabardaerah.com — Akhirnya ribuan baby lobster atau anak udang hasil penyelundupan tiga warga Jakarta Sabtu dini hari kemarin, dibawa sejumlah personil Ditpolair Polda Jambi ke Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, sejumlah personil Ditpolair Polda Jambi bersama dua orang petugas dari Karantina Jambi berangkat dari Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Sabtu siang kemarin.

Dengan menggunakan pesawat komersil, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.00 WIB dan disambut Staf Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Jakarta Tatang Sujana.

Selanjutnya, dengan mobil yang sudah disediakan ribuan baby lobster dibawa petugas langsung ke lokasi pelepasan, yakni di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.

Jauhnya perjalanan, baru sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (22/10/2017) dini hari kemarin,  personil Ditpolairda Jambi dan personil Karantina Jambi tiba di Pantai Barat Pangandaran.

“Kedatangan mereka disambut oleh kelompok Pokmas Pantai Barat Pangandaran,” ujar Tresnadi, Senin (23/10/2017).

Dengan menggunakan sarana dua unit perahu nelayan di tengah laut Pantai Barat Pangandaran, sekitar pukul 02.00-03.30 WIB, mereka melaksanakan pelepasan ribuan barang bukti baby lobster.

Pelepasan anak udang sebanyak 38.325 ekor, sambung Tresnadi, terkait penangkapan tiga tersangka oleh Ditpolair Polda Jambi, Sabtu dini hari kemarin.

Mereka diringkus saat melintas tepat di depan Kantor Camat Kotabaru, Kota Jambi. Ketiga tersangka warga Jakarta ini, yaitu M Mansur (46), Aripudin (50) dan Muamar Kadapit (28) berencana membawa ribuan baby lobster ke luar negeri melalui Batam setelah diangkut dari Merak, Jakarta.

“Dengan kejadian ini, kerugian negara yang diselamatkan diperkirakan Rp. 5.748.750.000, yakni 38.325 X Rp.150.000 per ekor,” papar Kabid Humas.

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka diganjar pasal 88 Jo pasal 16 (1) UU RI No 45/2009 perubahan UU RI No 31/2004 dengan ancaman diatas enam tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *