Peredaran Sabu-sabu Senilai Rp2 M Digagalkan

Jambi I Kabardaerah.com — Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran 2 kg narkoba jenis sabu-sabu di Jambi senilai Rp2 miliar.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba di Jambi.

Ketiga pelaku ini, yakni Rk warga Kotabaru Jambi, J warga Cilegon dan I warga Jakarta.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunte, ditangkapnya tiga pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat pada Selasa lalu.

“Awalnya ditangkap pelaku berinisial (Rk). Dalam pengembangannya, ternyata pelaku disuruh J. Yang kemudian ditangkap pada Rabu pagi kemarin (13/12/2017) sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkapnya, Kamis (14/12/2017).

Ditambahkan Dalimunthe, dari hasil interogasi petugas diketahui yang menyuruh kedua pelaku adalah I yang merupakan warga Jakarta.

“Pelaku I ini, dalam pengakuannya membawa sabu dari Riau melewati Jambi. Rencananya akan dibawa ke Jakarta,” imbuh Kapolresta.

Namun, belum mencicipi hasilnya ketiga pelaku sudah tertangkap petugas di Jambi.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan upah Rp20 juta. Apesnya, jejak pelaku tercium anggota saya. Ketiganya dibekuk disekitar Jembatan Aurduri 1, Kecamatan Danau Teluk,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan dan diperiksa intensif di Satresnarkoba Polresta Jambi.

“Jika sabu ini dirupiahkan, diperkirakan semuanya bernilai Rp2 miliar,” tandasnya Dalimunthe. (aris/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *